dari katong par katong samua

STR Jadi Syarat Mutlak untuk Perawat

1,184

Oleh : Endah Fitriasari, S.Kep., Ns.

UKNI adalah singkatan dari Ujian Kompetens Ners Indonesia merupakan salah satu ajang dimana setiap individu berlomba utuk menyatakan dirinya sebagai seorang yang kompeten dibidang keperawatan, ajang yang akan dilaksanakan periode oktober 2017 ini mengundang segenap lulusan di perguruan tinggi yang menyelenggarakan profesi ners.

Tak luput pula institusi yang sangat berperan dalam prospek menghadirkan lulusan yang punya daya saing nasional, ajang dimana menyemaratakan kelulusan secara skill maupun kognitive baik dari PTN ataupun PTs.

Perguruan tinggi merupakan salah satu pencetak generasi akademisi seharusnya mempunyai solusi yang terkini untuk mengubah skala priority dari hanya sekedar mendapatkan ijazah ke hal yang memang seharusnya dilakukan oleh seorang fresh graduate. Sesuai dengan UU No 38 tahun 2014 tentang keperawatan yang mengisyaratkan aspek-aspek skill yang harus dimiliki oleh seorang perawat profesional.

Keprofesionalan bukan hanya ditujukan dengan kata-kata manis melainkan suatu pembuktian yang dimiliki oleh seorang perawat profesional yakni STR. Surat Tanda Registrasi (STR) menjelaskan keprofesionalan yang melekat pada diri seorang perawat, seyogyanya itu harus disandingkan dengan perilaku serta komunikasi yang baik.

Setelah dinyatakan lulus ujian kompetensi maka perawat tersebut berhak mengantongi yang namanya STR, dan sudah bukan hal baru lagi STR merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh semua perawat.

Pertanyaannya, Apakah harus semua yang berprofesi atau bergelut didunia keperawatan memiliki STR? Apakah perlu STR untuk perawat yang tidak bekerja di pelayanan (Rumah sakit, puskesmas, dll) tapi bekerja di lingkup pendidikan?

Jawabannya adalah “IYA” semua perawat diwajibkan untuk memiliki STR baik yang nantinya akan bekerja di pelayanan maupun di lingkup pendidikan. Dengan memiliki STR maka seorang perawat dinyatakan telah berkompeten.

Hampir semua Rumah sakit mencantumkan kepemilikan STR sebagai syarat untuk lulus berkas diterima sebagai perawat di rumah sakit tersebut. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Bukan berarti perawat yang bergelut di lingkup pendidikan bebas dari syarat ini, mari sama-sama kita menghilangkan sedikit demi sedikit paradigma bahwa perawat adalah “pembantu” dokter. Menjadi perawat adalah rekan kerja dokter dengan cara menstandarisasikan diri kita dengan kepemilikan STR. Karena selain bersifat aplikatif, model soal UKNI adalah mengasah bagaimana kita sebagai perawat mampu berfikir kritis dan mampu menganalisis kasus dalam waktu yang sudah ditentukan “satu menit untuk satu soal”, dengan begitu tidak hanya dari segi pengetahuan saja tapi skill, sampai pada kecerdasan perawat secara emosional, manajemen waktu juga ikut di uji pada saat pelaksanaan UKNI yang menjadikan predikat “perawat profesional” berhak disandang untuk perawat yang memang lulus di UKNI.

Saat ini, tepatnya di T.A 2017/2018 UNHAS adalah satu-satunya Universitas yang mewajibkan kepemilikan STR sebagai syarat untuk diterima di program pascasarjana magister keperawatan. Itu artinya, tidak menutup kemungkinan kepemilikan STR Juga akan menjadi syarat mutlak yang akan diterapkan oleh seluruh Perguruan Tinggi manapun untuk melanjutkan jenjang pendidikan pascasarjana kedepannya.

Oleh karena itu, perlu ditegaskan kembali bahwa pentingnya seorang perawat memiliki STR. Seorang pendidik atau pengajar adalah sumber terpenting dan utama sebagai rujukan mahasiswa keperawatan untuk dapat lulus UKNI dan mendapatkan STR. Dengan memberikan lebih banyak contoh model soal kasus “VIgnett” sehingga mahasiswa keperawatan menjadi terbiasa mengerjakannya dan sekaligus melatih dalam berfikir secara kritis dalam pengambilan keputusan.

Maka dari itu, saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh perawat di Indonesia, mari sama-sama membenahi stigma profesi kita dengan tidak memberikan masukan-masukan serta saran yang sama sekali tidak bersifat membangun dan mendidik mental adik-adik seprofesi kita dengan memandang bahwa UKNI sebagai halnya penghambat kesuksesan dan karir perawat. Tetapi UKNI sebagai tolak ukur bagaimana kita mampu bersaing dan berkarir sebagai seorang perawat yang profesional.

Untuk diketahui bersama bahwa UKNI adalah salah satu cara untuk menyamaratakan dalam hal ini standarisasi kelulusan perawat profesional dari seluruh PTN maupun PTs yang ada di Indonesia.

* Penulis adalah Mahasiswa PSMIK Universitas Hasanuddin T.A 2017/2018
* Pengajar di STIKes Maluku Husada.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

%d bloggers like this: