LSM KLM SEGERA PIDANAKAN PEMILIK SWALAYAN PLANET 2000 WAINITU DAN OKNUM PEJABAT PEMKOT AMBON

Soal Pembuangan Air Limbah Busuk

AMBON-MALUKU. Masalah air limbah busuk swalayan Planet 2000 Wainitu yang membuat menderita warga di kawasan RT.002/RW.04 Kelurahan Wainitu akhirnya membuat prihatin sekaligus mendapat kecaman banyak pihak. Pasalnya, hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak memiliki niat baik untuk segera mengatasinya dan diduga terkesan membela pihak swalayan planet . hal ini terlihat dengan sampai saat ini air limbah busuk tersebut masih terus dibuang ke pemukiman warga dan bahkan mengalir sampai ke ruas jalan umum.

Air Limbah Busuk dari Swalayan Planet 2000 Wainitu yang mengalir ke pemukiman warga RT.002/04 Kelurahan Wainitu

Kali ini kecaman langsung disampaikan oleh Ketua Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku (KLM), Costantinus Kolatfeka, SP yang dalam waktu dekat akan melaporkan pemilik swalayan planet 2000 dan sejumlah oknum pejabat Pemkot Ambon ke Direskimsus Polda Maluku.

“Kami dari KLM setiap saat mengikuti perkembangan masalah pembuangan air limbah busuk di Wainitu yang berasal dari swalayan planet, dan kami menilai kasus ini adalah sebuah kejahatan lingkungan yang sebenarnya harus disikapi serius oleh Pemkot Ambon, dan bukannya membiarkan masalah ini berlarut-larut tanpa ada kepastian dan tindakan tegas,” jelasnya.

Menurut Kolatfeka, Lembaga yang dipimpinnya sangat terganggu jika ada persoalan lingkungan yang tidak mendapat perhatian serius dari instansi terkait, apalagi diduga Pemkot Ambon terkesan lakukan pembelaan kepada pihak pengusaha dan sebaliknya membiarkan warga masyarakat menjadi korban. Untuk itu, sesuai amanat Undang-undang, maka dirinya (Kolatfeka-red) akan mengumpulkan data-data dan minggu inipun kami akan bersama warga segera melaporkan pemilik swalayan planet 2000 dan juga sejumlah pejabat Pemkot Ambon atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan.

“Sejumlah data sudah kami dapat dan dengar langsung dari warga, sehingga minggu inipun kami akan segera melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan ke Disreskimsus Polda Maluku agar pihak-pihak yang nantinya bertanggungjawab atas pencemaran air limbah busuk serta oknum-onum yang sengaja mendukungnya dengan melanggar aturan serta ketentuan perundang-undangan maka harus ditindak tegas,” pinta Kolatfeka.

Menurut Kolatfeka, atas pencemaran lingkungan tertentu, perbua­tan pemilik swalayan planet 2000 seba­gaimana di­atur akan diancam pidana dalam pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 69 Ayat (1) Jo Pasal 87 Ayat (1) Jo Pasal 88 Jo Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 71 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Pasal 9 Jo Pasal 15 Jo Pasal 16 Jo Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Sementara pasal 111 ayat (1 dan 2) dengan jelas akan menjadi dasar ancaman pidana kepada oknum pejabat yakni “Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pada ayat 2 disebutkan Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, Kadis Dampak Lingkungan dan Persampahan Kota Ambon, Lucia Izaak pada saat pertemuan bersama Komisi III dan warga di balai rakyat Belakang Soya 25 Juli 2018 dengan lantang membeberkan bahwa Pemilik Swalayan Planet adalah “Pengusaha Bandel”. Pasalnya, swalayan Planet beroperasi tanpa memiliki ijin lingkungan UKL/UPL (AMDAL) serta Instalasi Pengelolaan air Limbah (IPAL), sehingga sepatutnya tidak boleh beroperasi. Anehnya lagi, tanpa miliki Izin Lingkungan, namun dari penjelasan Kuasa Hukum Planet 2000, bahwa Swalayan Planet 200 sudah memiliki Ijin Usaha. Untuk itu, sangat jelas terlihat adanya pelanggaran yang diamanatkan Undang-Undang dan hal ini yang membuat LSM LKM tidak tinggal diam dan akan segera melaporkan tindak pidana pencemaran lingkungan di Disreskimsus Polda Maluku minggu ini.

Untuk diketahui, LSM LKM sejak didirikan pada 2011 lalu, banyak advokasi terkait pencemaran lingkungan yang dilaporkan untuk diproses hukum. Dan yang terbaru adalah melaporkan PT Pertamina Terminal Ba­han Bakar Minyak (TBBM) Wayame-Kota Ambon ke Kantor Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan akibat tumpahan BBM jenis Avtur di laut dan Sungai Taheng, Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon pada Rabu, 15 Agustus 2018 lalu. (***)