Masa Sidang I Tahun 2019, DPRD Akan Tetapkan Tujuh Ranperda Sebagai Perda

Latupono : Ranperda Kawasan Bebas Rokok Akan Diselesaikan Pada Masa Sidang II

AMBONMANISE.COM– Di tengah-tengah kesibukan menghadapi proses politik, namun tidak mematahkan semangat Pansus DPRD Kota Ambon untuk menyelesaikan tujuh (7) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) di masa sidang I tahun 2019.

Tujuh Ranperda yang akan ditetapkan sebagai Perda antara lain Ranperda Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik oleh Pansus I.

Ranperda tentang Pembentukan PDAM Kota Ambon dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Struktur dan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Ranperda tentang Penyelenggara Reklame oleh Pansus II.

Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Kota Ambon nomor 5 tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil serta Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi oleh Pansus III.

Dalam rapat paripurna internal DPRD Kota Ambon Rabu (8/5), tujuh Ranperda ini telah disetujui untui ditetapkan bersama sebagai Perda pada Senin (13/5).

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono kepada redaksi mengatakan, tujuh Ranperda ini telah selesai dibahas oleh masing-masing Pansus dan dilakukan uji publik dengan melibatkan seluruh stacholder dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung dengan Perda ini.

“Rencananya, tujuh Ranperda ini akan ditetapkan sebagai Perda pada Senin tanggal 13 Mei. Olehnya itu seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan fraksi terhadap tujuh Ranperda ini dalam sidang paripurna DPRD Kota Ambon,” ungkap ia.

Ditambahkan, satu Ranperda lainnya tentang Kawasan Bebas Tanpa Rokok akan diselesaikan pada masa sidang II.

“Ranperda tentang Kawasan Bebas Rokok akan diselesaikan dalam masa sidang II tahun 2019,” tutup ia. (AM-01)