Ambon, Tribun-Maluku.com : Penasihat hukum AKP Johanes Titus yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi senilai Rp100 juta minta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menetapkan tiga pelaku lain sebagai tersangka dalam perkara itu.
“Klien kami tidak pernah meminta uang Rp100 juta dari saksi Jefri Tjandra selaku pemberi gratifikasi, karena yang meminta uang adalah saksi Yohanes Laykea selaku Kaur Bina Ops Polres Maluku Tenggara Barat,” kata penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy di Ambon, Rabu (6/9).
Permintaan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembelaan PH atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut dia, fakta persidangan membuktikan yang meminta uang kepada saksi Jefri adalah Yohanes Laykea, dimana yang bersangkutan memberikan Rp20 juta kepada terdakwa dan Rp15 juta lagi kepada saksi Rajab Syahputra selaku Kanit II Polres MTB.
“Dalam materi pembelaan, kami hanya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada terdakwa karena dia tidak pernah meminta uang kepada saksi Jefri, dan dalam UU gratifikasi menegaskan pihak pemberi juga harus dijadikan sebagai tersangka,” katanya.
Jefri dimintai uang Rp100 juta oleh KBO yang mengatasnamakan terdakwa dengan dalih Polres MTB kekurangan dana operasional untuk menangani perkara penyerobotan lahan milik Jefri di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara.
Terdakwa bertanya kepada Yohanes bahwa ini uang apa, tetapi saksi mengatakan uang Rp20 juta itu sebagai ucapan terima kasih karena merupakan hasil penjualan lahan di depan kantor polres.
“Klien kami yang bertugas sebagai Kasat Serse Polres MTB sempat ke ruangan KBO dan mengatakan terima kasih kepada saksi Jefri dan menyatakan kalau uang ini terlalu banyak,” katanya.
Tetapi terdakwa tidak mengetahui kalau itu adalah uang gratifikasi yang diminta Yohanes Laykea dengan menggunakan namanya agar perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan Jefri bisa cepat terselesaikan.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Maluku Tenggara Barat, Deny Syaputra meuntut terdakwa selama dua tahun penjara karena melanggar pasal 28 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.