Ambon, Tribun-Maluku.com : Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan terminal transit tipe B di Desa Passo, Baguala, Kota Ambon, dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Pasca penetapan tiga orang sebagai tersangka, penyidik mulai memanggil sejumlah saksi lainnya guna dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sementara dilakukan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette di Ambon, Selasa (5/9).
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, masing-masing berinisial AU alias Angga, AGL alias Amir, dan JLM alias John.
Sammy mengatakan AU adalah mantan PPTK Dinas Perhubungan Kota Ambon sejak 2007 hingga 2011. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-1235/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
AGL yang bekerja sebagai seorang wiraswasta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1236/S.1/Fd.1/08/2017, sedangkan JLM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-1237/S.1/Fd.1/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017.
“Sugih Carvalo selaku jaksa penyidik pada Kantor Kejati Maluku, Senin (4/9), telah melakukan pemeriksaan terhadap ML (direksi teknis) sebagai saksi untuk tersangka JLM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pekerjaan pembangunan terminal transit tipe B di Passo Tahun Anggaran 2008 dan 2009 dari pukul 10.00 WIT,” katanya.
Saksi ML dimintai keterangan hingga pukul 12.00 WIT dan dilanjutkan hingga sore hari serta mendapat sekitar 30 pertanyaan dari jaksa penyidik.
“Masih ada pihak lain yang akan dipanggil hari ini untuk pemeriksaan lanjutan, baik terhadap tersangka JLM maupun tersangka lainnya masing-masing AGL dan AU,” ujar Sammy.
Dana pembangunan terminal transit tipe B, khususnya untuk Tahun Anggaran 2008 dan 2009, belasan miliar rupiah, sedangkan nilai kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Total dana yang telah digelontorkan Pemkot Ambon untuk membangun terminal transit itu sejak 2007 hingga 2015 sudah lebih dari Rp55 miliar.
Penjatuhan vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa juga lebih tinggi dari tuntutan JPU selama satu tahun dan enam bulan penjara.