Ambon, Tribun-Maluku.com : Musa Ruhunusa yang diperiksa sebagai saksi mahkota atas terdakwa Abu Kasim Pellu dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan satu warga dan melukai dua orang lainnya di Batu koneng, Kecamatan Teluk Ambon berbelit-belit di persidangan.
“Bila anda tidak berkata yang sebenarnya akan mempersulit diri sendiri dan semakin memberatkan dalam tuntutan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Khailul didampingi RA Didi Ismiatun dan Mathius selaku hakim anggota di Ambon, Kamis (7/9).
Sebaliknya Abu Kasim Pellu yang diperiksa sebaga saksi mahkota atas terdakwa Musa Ruhunusa juga dinilai tidak berkata jujur dan penjelasan mereka saling bertentangan dengan BAP yang dibuat polisi.
Misalnya Musa mengaku melihat terdakwa Abu Kasim sedang memasang papan tanda larangan melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang disengketakan di Dusun Batu Koneng, namun Abu Kasim justeru membantahnya dan mengaku hadir di TKP hanya untuk melilhat-lihat.
Sebaliknya Abu Kasim saat diperiksa sebagai saksi mahkota mengaku melihat terdakwa Musa sedang menggali lubang dengan tangan untuk menancapkan papan tanda larangan, tetapi keterangan itu dibantah terdakwa.
Musa juga menjelaskan dirinya diajak Sekretaris Desa Hitumessing, Iqbal Pellu ke Dusun Batukoneng pada tanggal 11 April 2017 dan tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 10.00 WIT.
“Sekitar 20-an orang dari Hitumessing yang menggunakan beberapa mobil dan saya bersama Saleh Olong dan seorang supir menggunakan mobil pick up membawa papan tanda larangan san baliho, tetapi tidak ada yang membawa pacul, linggis, skop atau paran,” jelas Musa.
Penjelasan saksi mahkota membuat majelis hakim jadi bertanya-tanya, bagaimana mungkin orang akan menancapkan papan tanda larangan tanpa membawa peralatan yang dibutuhkan seperti linggis atau pacul.
Musa juga mengaku melihat saksi korban, Sayuti Marasabessy menghampirinya dengan sebilah parang dan membuat warga Hitumesing lari meninggalkan lokasi kejadian.
“Dia mengayunkan parang ke arah saya tetapi tidak kena dan tiba-tiba Sayuti terjatuh akibat terkena lemparan batu yang datang dari arah belakang lalu saya mengambil parangnya untuk diamankan,” jelas Musa.
Keterangan saksi mahkota yang berbelit-belit akhirnya membuat majelis hakim membacakan BAP polisi yang menyebutkan bahwa Musa mengaku hadir di TKP dengan membawa sebilah parang dan satu kali memotong saksi korban.
Akhirnya saksi mahkota mengakui kalau dirinya yang melempari saksi korban hingga terjatuh dan mengambil parang milik korban.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Syahrul Gunawan.