Ambon, Tribun-Maluku.com : DPRD Maluku menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan masalah biaya pengukuran tanah oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait program sertifikat gratis kepada masyarakat.
“Surat resminya telah disampaikan pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Sekretariat Negara(Setneg) yang intinya mengusulkan biaya pengukuran tanah dialokasikan dalam APBN,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, di Ambon, Rabu (13/9).
Langkah tersebut diambil DPRD setelah adanya keberatan dari masyarakat Negeri Alang (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah yang diharuskan membayar biaya pengukuran tanah sebesar Rp450.000/ kepala keluarga (KK).
Karena Maluku merupakan wilayah kepulauan, maka diputuskan biya pengukuran tanah Rp450.000, sedangkan untuk wilayah kontinental (daratan) ditetapkan Rp150.000.
Menurut dia, pimpinan DPRD pernah memanggil Kepala BPN provinsi Maluku untuk membicarakan masalah terkait sertifikat gratis dari negara kepada rakyat dan targetnya itu sekitar 60.000 sertifikat bagi masyarakat di Provinsi Maluku.
Tetapi ada sebuah keputusan bersama antara Mendagri dengan Menteri Pertanahan terkait dengan pembayaran pengukuran.
Sehingga masalah ini juga menjadi keberatan DPRD Maluku mengingat pembayaran pengukuran itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota.
“Artinya anggaran bagi petugas BPN yang melakukan pengukuran ini masuk APBD kabupaten/kota, tetapi faktanya tidak dianggarkan,” tandasnya.
Akibatnya kewajiban ini dibebankan kepada masyarakat dan mereka merasa keberatan sehingga DPRD kemudian memanggil BPN untuk membicarakan masalah ini.
“Akhirnya Kita menyurati Presiden melalui Setneg untuk meminta agar seluruh anggaran yang berkaitan dengan masalah pengukuran nol rupiah dan bisa dimasukan ke APBN agar apa yang menjadi program Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kala itu bisa terealisasi,” tandas Richard.