Terpidana Kasus Teror Bom Ajukan Banding

Ambon, Tribun-Maluku.com : Wiraswan Rukua alias Salahuddin Alindunisy, terpidana empat tahun penjara dalam kasus teror bom pada sejumlah kantor bank di Kota Ambon mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

“Memori bandingnya sudah kami masukkan ke panitera dan ada sejumlah alasan yang menjadi dasar bagi kami melakukan banding ke pengadilan tinggi dan pernyataan ini sudah disampaikan sejak 2 Agustus 2017,” kata penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki, di Ambon, Rabu (13/9).

Wirasman beranggapan kalau jaksa penuntut umum terlalu tendensius dan tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan, terlebih majelis hakim PN Ambon yang mengikuti alur dan pikiran yang didakwakan jaksa.

Menurut Syukur Kaliki, kliennya baik pada saat menjalani pemeriksaan di penyidik kepolisian sampai perkara itu digelar di pengadilan, tidak ada satu bukti pun yang mengarah kepada terdakwa adalah anggota Islamic State of Irak-Suriah (ISIS).

Wirasman dalam melakukan aksi teror bom, melakukan ancaman dengan memakai surat-menyurat serta meneror 10 kantor bank di Kota Ambon ternyata hanya iseng karena menggunakan bom mainan sebab yang bersangkutan sedang terlilit masalah hutang-piutang dengan sesama teman, diler sepeda motor, serta koperasi simpan pinjam.

“Untuk pemeriksaan secara fisik, Wirasman memang terlihat segar bugar, tetapi dalam kenyataannya yang bersangkutan saat melakukan hal-hal tersebut terjadi di luar kesadaran dan kewajaran (mengalami stres berat atau gila),” ujar Syukur Kaliki.

Pertimbangan lain yang dijadikan alasan melakukan banding adalah, Wirasman merasa tertekan dari berbagai arah, baik isteri, ibu kandung, Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat karena dia adalah pegawai BPN setempat membuatnya tidak dapat berpikir lain kecuali hilang kontrol dan keseimbangan, dan kemudian meminta belas kasih dari pihak bank.

Selain itu, dari fakta sidang berupa keterangan ahli dan pihak bank menyatakan setiap bank yang diteror maupun para nasabah, tidak panik dan tidak mengalami gangguan apapun terhadap benda yang ditemukan pada waktu kejadian tersebut.

Ahli gegana dari Polda Maluku dalam fakta sidang juga mengatakan bahwa sesungguhnya bom yang ditemukan tersebut adalah mainan dan tidak memiliki daya ledak atau membunuh orang.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Awaludin, Wirasman Rukua yang ditahan sejak 26 Desember 2016 didakwa telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Pasal 368 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana tentang Pemerasan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Terdakwa adalah seorang aparat sipil negara Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maluku Tengah yang diperbantukan di Kabupaten Seram Bagian Barat diduga telah melakukan aksi teror bom terhadap 10 bank di Kota Ambon dengan modus mendapatkan uang tebusan.

JPU menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dan majelis hakim PN Ambon diketuai S. Pujiono didampingi Sofyan Parerungan dan Leo Sukarno selaku hakim anggota menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa.