Kepala BKN RI – Gubernur Maluku Luncurkan Simpeg Online

BERIITA MALUKU. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Bima Haria Wibisana bersama Gubernur Maluku, Said Assagaff meluncurkan pemberlakuan Sistem Informasi Pegawai (Simpeg) dalam jaringan (online) pemerintah provinsi Maluku.

Gubernur Said saat peluncuran SIMPEG Online, di Ambon, Kamis (14/9/2017), mengakui, pemberlakuan sistem tersebut merupakan langkah maju untuk meningkatkan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersebar luas 1.340 pulau yang ada di provinsi berjuluk Seribu Pulau tersebut.

Peluncuran SIMPEG Online Maluku tersebut dilakukan bersamaan dengan Rapat Kerja Kepegawaian pemprov Maluku serta sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 dan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN oleh Kepala BKN RI, Bima Haria Wibisana.

Gubernur menantang seluruh peserta rapat kerja maupun ASN lainnya untuk memanfaatkan sistem tersebut dengan memperbarui data kepegawaian masing-masing secara lengkap, terutama guru SMA/SMK paska peralihan status mereka dari kabupaten-kota ke provinsi.

Pembaharuan data diri sangat penting dilakukan sehingga dapat diketahui perkembangan setiap pegawai, termasuk masalah serta kebutuhan dalam meningkatkan pelayanan publik di provinsi Maluku.

“Jika data gurunya telah diperbaharui dengan cepat, maka datanya dapat dimanfaatkan untuk percepatan pemerataan potensi guru di Maluku, mengingat penyebarannya yang tidak merata serta aksesibilitas dan konektivitas yang terbatas sering menimbulkan masalah dan kesenjangan antara masing-masing daerah serta rendahnya kompetensi guru di Maluku,” ujar Said.

Dia berpendapat teknologi informatika dewasa ini tidak saja membuat ASN mampu berkomunikasi dengan cepat dan interaktif, tetapi juga membuka membuka ruang untuk memperoleh akses informasi secara lebih transparan, lebih efisien dan berbasis pada kualitas akurasi data yang tervalidasi.

Menurutnya, perkembangan teknologi informatika telah merambah ke seluruh sektor pembangunan dan menjadi bagian sistematik dan terintegrasi tata kelola pembangunan mulai dari tahap penyedian data base yang baik dan benar, perencanaan yang matang dan masuk akal, dapat dipertanggung jawabkan, serta sesuai dengan perencanaan dan pengawasan yang terukur hingga penilaian kualitasnya.

Dia juga mengimbau semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)di Maluku menanggapi secara cerdas setiap perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam rangka peningkatan, pengembangan dan penguatan kapasitas, kompetensi dan kualitas pelayanan publik.

“Dalam sebulan ke depan jika tidak ada inovatif maka bisa disebutkan PNS di Maluku tidak manfaat. Saya memberikan kesempatan kepada semua PNS untuk melakukan inovasi. Ini tantangan terutama kepada pimpinan OPD,” tandas Gubernur.

Kompetensi Kepala BKN RI, Bima Haria Wibisana saat memberi materi tentang PP No.11 Tahun 2017 dan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan, kedua peraturan pemerintah tersebut mengatur tentang sistem kerja pegawai yang mengutamakan kompetensi kinerja.

“ASN harus memahami bahwa kedua peraturan tersebut telah mengatur sistem kerja pegawai dan dalam pemerintahan saat ini tidak ada senioritas tetapi yang berlaku adalah kompetensi dan kinerja,” katanya.

Menurutnya, Undang-undang No.5/2014 tentang ASN mengatur tentang tiga hal penting yakni sistem merit, profesionalisme kerja serta tata kelola manajemen yang baik.

Dia mengatakan, sistem merit mengutamakan sisi kompetensi dan kinerja seluruh pegawai ASN, sehingga yang memiliki kompetensi dan kinerja baik akan diberikan apresiasi.

“Jika pegawainya senior tetapi kompetensi dan kinerja rendah maka tidak akan digunakan karena sistem ini memperbolehkan orang-orang berkompetensi dan kinerja baik yang akan dipakai,” tegas Bima Haria.

Sedangkan dalam PP No.11/2017 mengatur pangkat seorang atasan bisa lebih rendah dari bawahannya karena sistem ini diberikan kepada mereka yang punya kompetensi dan kinerja baik,” tandasnya.

Dia menambahkan, pada masa mendatang ASN dituntut mampu memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi khususnya memiliki kompetensi digital.

“Pada masa mendatang, ASN tidak lagi diberikan kartu pegawai elektronik tetapi kartu yang sudah teraplikasikan di dalam smartphone yang dimiliki masing-masing pegawai,” ujar Bima Haria.