Mantan Kasat Reskrim Polres MTB Divonis Penjara

Ambon, Tribun-Maluku.com : Mantan Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara Barat, AKP Johanes Titus divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

“Menyatakan terdakwa secara bersama-sama terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi,” kata ketua Majelis hakim Susilo, didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota, di Ambon, Senin (18/9).

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Rolly Manampiring dan Deny Syaputra yang dalam persidangan sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy menyatakan pikir-pikir, sehingga mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

“Kami akan mempelajari putusan majelis hakim baru menyatakan sikap karena dalam persidangan hari ini, yang dibacakan hanya amar putusannya mengingat waktu sangat mepet,” kata Hendrik Lusikoy.

Dalam persidangan terdahulu, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menetapkan tiga pelaku lainnya baik sebagai pihak pemberi gratifikasi, maupun pihak yang meminta uang menggunakan nama terdakwa untuk dijadikan sebagai tersangka.

Terjadinya kasus dugaan gratifikasi terhadap terdakwa bermula dari saksi Jefry Tjandra dimintai uang Rp100 juta oleh saksi Kompol Yohanis Letea guna mempercepat proses perkara penyerobotan lahan milik Jefry di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara (MTB).

Permintaan dana tersebut yang dilakukan Kompol Yohanes mengatasnamakan terdakwa disanggupi dan uang Rp100 juta diserahkan saksi Jefry kepada Yohanes, lalu Rp20 juta dipisahkan dalam amplop dan diserahkan kepada terdakwa, kemudian Rp15 juta diberikan kepada Saksi Rajab Syaputra, dan sisanya dipegang Kompol Yohanes.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Jefri juga mengakui sejak awal dirinya dihubungi saksi Kompol Yohanis yang meminta uang Rp100 juta karena Polres MTB tidak memiliki dana operasional menangani perkara penyerobotan lahan dan keterangan palsu di pengadilan yang diajukan Jefri.

Kemudian saksi Jefry juga membeli sebuah telepon genggam keluaran terbaru seharga Rp11 juta kepada isteri terdakwa di Surabaya, namun ketika saksi kembali ke Saumlaki dan terdakwa hendak mengembalikan uang yang dipakai membeli telepon genggam tersebut tetapi ditolak.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Firel Sahetapy dan Hendrik Lusikoy.