BERITA MALUKU. Komisi D DPRD Maluku mengingatkan tidak perlu ada keberatan pengalihan status guru SMA/SMK dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemprov sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Status guru SMA/SMK yang telah diambil alih pemprov, jadi kalau memang ada keberatan tidak mau bergabung ke provinsi sangat tidak mungkin karena kita hanya menjalankan amanat UU,” kata anggota komisi D DPRD setempat, Melki Sairdekut di Ambon, Rabu (27/9/2017).
selebihnya dari itu apa yang mau dibuat, kecuali undang-undang berkata lain, atau siapa tahun lima tahun berikut ada perubahan lagi.
Apalagi secara administratifnya semua data base para guru telah dikumpulkan pemerintah provinsi untuk dirampungkan dan sekarang dalam tahap konsolidasi.
Melki Sairdekut dikonfirmasi terkait adanya sejumlah guru SMA/SMKyang merasa keberatan untuk dialihkan status mereka ke pemerintah provinsi dan tetap ingin menjadi bagian dari pemerintah kabupaten dan kota.
Selain penyusunan data base para guru SMA/SMK oleh pemprov, DPRD juga sementara menyusun rancangan peraturan daerah tentang kelembagaan UPTD.
“Jadi intinya tidak ada orang yang bisa merubah amanat undang-undang dan kalau ada yang tidak mau bergabung ke prmprov, itu pendapat perorangan saja dan bukannya mewakili seluruh guru di setiap kabupaten dan kota,” ujarnya.
Komisi D juga sementara merancang peraturan daerah inisiatif yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Raperda inisiatif ini disusun dalam rangka menjawab pengalihan SMA/SMK dari 11 kabupaten dan kota kepada pemerintah provinsi sesuai amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Komisi juga telah mencoba melakukan rasionalisasi terhadap jumlah guru honor SMA/SMK yang dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi sebanyak 3.600 orang kini turun ke angka 2.900 tenaga guru honorer.
Sebelumnya alokasi anggaran pemda untuk guru kontrak yang dibiayai dari APBD bukan saja untuk SMA tetapi dari tingkat PAUD dan SLB.
Terdapat sekitar 1.530 orang yang sampai hari ini meski pun setelah ada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017, tetapi mereka masih tetap dipertahankan karena merupakan kebutuhan.