Pemilik 165,77 Gram Sabu Divonis Lima Tahun

Ambon, Tribun-Maluku.com : Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Kadek Slamet, terdakwa pemilik lima paket sabu seberat 165,77 gram.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan vonis selama lima tahun penjara,” kata ketua majelis hakim PN setempat, Mathius di Ambon, Rabu (27/9).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan obat-obat terlarang, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Dinas Hadi Crisna yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir sementara Djidon Batmomolin selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan akan melalukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon.

Kadek Slamet diringkus aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku pada Rabu, 10 Mei 2017 di kawasan Mardika.

Polisi awalnya menerima informasi bahwa terdakwa berencana melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu dengan seseorang bernama Mohammad Iwan di depan sebuah hotel.

Rencananya transaksi tersebut akan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT dan harga yang disepakati melalui telepon genggam sebesar Rp2 juta per paket.

Sehingga polisi akhirnya berhasil meringkus terdakwa beserta barang bukti, tetapi rekannya Mohammad Iwan bisa meloloskan diri dan saat ini masih berstatus DPO.