BERITA MALUKU. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara (Malut) akan menetapkan wilayah pesisir dari O-12 mil, sesuai ketentuan menyangkut kewenangan provinsi di bidang kemaritiman.
“Ini penting karena sebagai amanat undang-undang untuk bagaimana melakukan suatu ketetapan wilayah pesisir pulau-pulau kecil yang nantinya ditetapkan apa yang bisa dilakukan dan apa yang tidak bisa dilakukan,” kata Kadis DKP Provinsi Malut Buyung Radjiloen di Ternate, Kamis.
Selain itu, pihaknya melakukan konsultasi penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai UU Nomor 23 yang memberikan kewenangan untuk tata ruang wilayah O sampai 12 mil.
“Telah dilakukan review beberapa tahapan yang telah dikonsultasikan pada KKP. Sudah pula dilakukan penyusunan draf yang nantinya diharapkan menjadi Perda rencana tata ruang,” katanya.
Menurut Buyung, penetapan wilayah pesisir mana yang menjadi zona penangkapan ikan, budidaya ikan, serta zona pelabuhan dan lainnya melalui konsultasi publik untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, yang berkaitan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Penatapan pulau-pulau kecil setelah konsultasi pendapat dan koreksi dari kementerian, baru dapat dilakukan koreksi pengusulan peraturan daerah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tanggapan dari kemeterian terkait konsultasi wilaya pesisir dan pulau-pulau kecil telah disiapkan draf untuk dibahas dan tidak boleh keluar dari rencana tata ruang wilayah, juga perlu dibahas secara intens agar tidak ada tumpang tindih kepentingan program yang ada di pesisir pulau-pulau keci.
Sementara Kepala Biro Hukum dam Ham Setda Provinsi Malut Salmin Janidi mengatakan, rancangan Perda tentang zona laut dan wilayah pesisir pulau kecil saat ini telah digodok oleh DKP dan akan dipresentasikan di Kementerian KP.
“Ini terdapat public hearing, dengar pendapat dan masukan dari masyarakat, untuk memboboti muatan materi dari rancangan peraturan daerah yang dimaksud,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya telah bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam rangka menyusun naskah akademik, untuk memberikan penguatan ke ilmuan terkait dengan filosofi lahirnya peraturan derah tentang zona laut dan pesisir pulau-pulau kecil.
“Dari aspek akademik, tentu kita akan mempertanggung jawabkan berdasarkan undang-undang 23 tentang pelimpahan urusan antara pemerinta pusat, provinsi hingga ke kabupaten/kota,” katanya.