BERITA MALUKU. Kapolda Maluku Irjen Pol Deden Juhara mengakui kerugian yang dialami daerah ini setiap tahun bisa berada di atas Rp50 miliar akibat masih banyak kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
“Ada berbagai faktor yang menjadi penyebab tingginya nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor seperti kesadaran pemilik kendaraan hingga minimnya kantor pelayanan sistem administrasi satu atap (Samsat),” kata Kapolda di Ambon, Sabtu (30/9/2017).
Provinsi Maluku saat ini sudah memiliki sembilan kabupaten dan dua kota, namun bertambahnya jumlah daerah otonom baru belum diimbangi dengan penyediaan kantor-kantor samsat di seluruh wilayah.
Menurut Kapolda, jumlah kendaraan bermotor mulai dari roda dua hingga roda enam atau delapan yang terdata saat ini diperkirakan mencapai 206 ribu lebih kendaraan.
Sementara untuk jumlah kendaraan bermotor yang telah meregistrasi ulang serta memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor belum mencapai 10 ribu kendaraan.
“Sisanya lebih dari 112 ribu kendaraan bermotor masih menunggak pajaknya sehingga Maluku bisa mengalami kerugian di atas Rp50 miliar setiap tahun,” tandas Kapolda.
Untuk mengurangi besarnya nilai tunggakan pajak kendaraan bermotor setiap tahun, perlu dilakukan penambahan kantor-kantor Samsat pada berbagai daerah.
Karena jumlah kantor Samsat yang ada saat ini masih terbatas dan bisa ditemukan di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulaun Aru, serta Maluku Tenggara Barat.