Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Provinsi Maluku mengalokasikan dana sebesar Rp275 miliar untuk mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 yang disepakati lewat mediasi komisi A DPRD setempat.
“Dari total dana yang disepakati antara pihak penyelenggara pemilu dengan badan anggaran pemprov, KPU mendapatkan jatah Rp200 miliar dan sisanya Rp75 miliar untuk Bawaslu,” kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melki Frans di Ambon, Sabtu (30/9).
Jadi tidak benar kalau disebutkan jumlah dana yang disiapkan pemerintah daerah untuk perhelatan pilkada tahun 2018 senilai Rp205 miliar untuk KPU.
Menurut dia, kesepakatan ini diambil setelah beberapa kali dilakukan rapat mediasi oleh komisi A bersama KPU dan Bawaslu dengan tim anggaran eksekutif karena tidak adanya kata sepakat atas usulan anggaran pilkada yang tidak rinci.
“Waktu itu usulan rencana anggarannya hanya bersifat gelondongan untuk sejumlah item kegiatan dan nilainya mengalami kenaikan lebih dari 100 persen dibanding usulan dana pilkada tahun 2013 sekitar Rp115 juta,” katanya.
Ketika usulan anggarannya disepakati Rp275 juta untuk KPU dan Bawaslu, maka realisasi pencairannya akan dilakukan dalam dua tahap yakni sebagian masuk APBD Perubahan 2017 dan sisanya masuk alokasi APBD murni tahun depan.
Melki Frans juga mengakui tidak ada yang salah dengan telah dicairkannya dana pilkada langsung 2018 tahap pertama sebesar Rp15 miliar tanpa melalui proses paripurna DPRD untuk memberikan persetujuan.
Pencairan ini dilakukan mengingat keterbatasan waktu penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Yang salah adalah kami di lembaga ini sebab hasil rapat komisi A telah bersama surat dari tim anggaran eksekutif telah dilayangkan kepada pimpinan dewan, namun sampai sekarang belum dilakukan rapat paripurna,” ujarnya.
Kalau tidak dilakukan pencairan dana, maka gubernur dan DPRD justru dinilai akan menghambat atau menggagalkan proses pilkada serentak 2018 akibat tidak adanya dana bagi KPU untuk menjalankan tahapan-tahapan pilkada.