Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum Maluku menyatakan, tahapan pemilihan kepala daerah setempat dijadwalkan dimulai pada 9 November 2017.
Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Maluku Iriane Ponto ketika dikonfirmasi dari Ambon, Selasa (3/10), mengatakan, tahapan pencalonan akan diawali pasangan yang ingin maju melalui jalur perseorangan dan pasangan diusung gabungan partai politik (Parpol) pada Januari 2018.
Pendaftaran ini menindaklanjuti rapat pleno KPU Maluku pada 10 September 2017 telah menetapkan rekapitulasi daftar pemilih tetap Pemilu atau Pilkada terakhir sebagai dasar perhitungan persyaratan dukungan pasangan calon sebanyak 1.228.946 pemilih.
Jumlah minimum persyaratan dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon perseorangan yakni 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.228.946 pemilih.
KPU menjadwalkan pada 9 – 22 November 2017 akan mengumumkan persyaratan minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
Selanjutnya, penyerahan persyaratan dukungan akan dilakukan masing – masing pasangan ke KPU pada 22-26 November 2017. Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran pada 22 November – 5 Desember 2017.
Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda pada 22 November – 8 Desember 2017. KPU, selanjutnya menyampaikan persyaratan dukungan pasangan calon Gubernur dan Wagub kepada PPS pada 9 – 11 Desember 2017 untuk dilakukan penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan pada 12-25 Desember 2017.
Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 26-28 Desember 2017. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada 29 – 31 Desember 2017 dan rekapitulasi tingkat provinsi pada 1-3 Januari 2018.
Iriane mengemukakan, pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku pentahapannya dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 1 – 7 Januari 2018. Pendaftaran pada 8 – 10 Januari 2018.
Pengumuman dokumen persyaratan pasangan calon di website KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat pada 10 – 16 Januari 2018, pemeriksaan kesehatan pada 8-15 Januari 2018 dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 15-16 Januari 2018.
Penelitian persyaratan pencalonan untuk pasangan calon yang diajukan Parpol dan gabungan Parpol serta pasangan calon perseorangan 10-16 Januari 2018.
Pemberitahuan hasil penelitian pada 17-18 Januari 2018. Perbaikan per syaratan pencalonan pada 18-20 Januari 2018 serta pengumuman perbaikan dokumen persyaratan pasangan calon di laman KPU pada 20 – 26 Januari 2018.
Sedangkan, penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018 serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 13 Februari 2018.
Masa kampanye, tambah dia, dijadwalkan pada 15 Februari – 23 Juni 2018. “Masa tenang pada 24 – 26 Juni 2018 dan pemilihan Gubernur – Wagub Maluku pada 27 Juni 2018,” tandas Iriane.