BERITA MALUKU. Kapala Kejaksaan Negeri Namlea, Nelson Butarbutar mengakui adanya dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Tahun 2016 senilai Rp255 Juta.
Butarbutar kepada wartawan di Namrole, Kamis (5/10/2017) mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat, meski sebelumnya dikabarkan sudah ditangani pihak Inspektorat untuk proses hukum.
“Kami sudah menerima laporan masyarakat, tapi nanti Inspektorat yang menindaklanjuti dulu. Dan kalau ada unsur pidananya, baru Inspektorat kembalikan kasusnya ke kita. Kira-kira begitu SOP-nya,” kata Butarbutar.
Dikatakan, kasus dugaan penyimpangan itu diketahui setelah pihak Kejaksaan turun langsung dan memeriksa Kades Kampung Baru, M. Mamur Lesilawang.
“Tetapi Kadesnya bersedia untuk memperbaikinya. Nanti dia urusan dengan Inspektorat dulu lah,” ujar putra Batak ini.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Namlea mendapat desakan dari anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampung Baru untuk mengusut kasus tersebut.
Salah satu sumber di BPD Desa Kampung Baru menyebutkan, kasus penyimpangan DD dan ADD tersebut sudah diketahui Masyarakat Desa Kampung Baru, sehingga pihak Kejari Namlea dipimpin Kasi intel Kejari Namlea, I Dewa Made Sarwa Mandala pada 21 September 2017 lalu, mendatangi Desa Kampung Baru untuk melakukan pemeriksaan.
“Kedatangan Kejaksaan tersebut dalam rangka mengecek dan memastikan langsung laporan Masyarakat maupun Pihak BPD terkait dugaan penyalagunaan anggaran Dana Desa oleh pejabat Kepala Desa,” ujar sumber itu.
Menurut sumber, dari hasil pemeriksaan kejaksaan, anggaran sebesar Rp255 juta itu diperuntukan untuk pembelian satu Lemari kayu, sementara ratusan juta anggaran sisanya tak tahu dikemanakan. Bahkan menurut sumber, peralatan kantor (ATK) seperti pena yang biasa dibeli dengan harga Rp.10 ribu disulap menjadi Rp70 ribu per buah. Anehnya kata sumber, ADD dan DD tahun angaran 2017 sebesar itu, namun tak ada program fisik di lapangan.(LE)