Bangunan Di Ambon Wajib Miliki SLF

Ambon, Tribun-Maluku.com : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon Brury Nanulaita menyatakan, seluruh bangunan di daerah itu wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Seluruh bangunan tanpa terkecuali harus miliki sertifikat laik fungsi. Saat ini sertifikat tersebut baru diterbitkan untuk bangunan kantor pemerintah, sedangkan milik swasta dan masyarakat belum diterbitkan, katanya di Ambon, Senin (9/10).

“Bangunan milik pemerintah, swasta maupun pribadi tanpa terkecuali harus memiliki SLF, saat ini memang baru diterbitkan pada bangunan milik pemerintah, tetapi kedepan akan diterbitkan untuk bangunan swasta maupun pribadi,” katanya.

Menurut dia, untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi (SLF) harus melalui kajian, jika memenuhi syarat baru diterbitkan sertifikat.

Sebelum dilakukan kajian, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan administrasi seperti kesesuaian data aktual terakhir dengan data dalam dokumen status hak atas tanah.

Kesesuaian data aktual terakhir dengan data IMB atau dokumen status kepemilikan bangunan, gedung yang semula telah memiliki kepemilikan dokumen IMB.

“Jika syarat administrasi ini telah dilengkapi, maka tim akan mengkaji kembali di lapangan apakah memenuhi syarat atau tidak baru diterbitkannya SLF atas bangunan tersebut,” ujarnya.

Brury menjelaskan, gedung Balai Kota Ambon saat ini telah terpasang stiker SLF karena telah memenuhi syarat dan kelayakan sebagai bangunan yang menjamin keamanan.

“Belum seluruh bangunan bisa mendapatkan sertifikat tersebut dengan cepat, karena diperlukan banyak kajian, sehingga bangunan yang ditempati itu benar-benar layak,” katanya.

Ia mengakui, terhitung mulai tahun 2018 seluruh bangunan yang akan didirikan di Kota Ambon selain mengantongi IMB juga harus miliki SLF.

SLF diwajibkan demi mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung, baik secara administrasi maupun teknis. Tujuannya adalah setiap bangunan gedung yang dibangun harus sesuai dengan fungsi dan memenuhi keindahan, kesehatan, nyaman dan serasi dengan lingkungan.

“Mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang ditertibkan baik secara administrasi maupun teknis, maka setiap daerah kini harus memiliki SLF. Hal ini diwajibkan bagi semua pemilik bangunan di Kota Ambon tanpa terkecuali,” katanya.