BERITA MALUKU. Hilman Hidayat (24), terdakwa pecandu narkotika dan obat-obat terlarang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Leunupun.
“Kami minta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A juncto pasal 148 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana satu tahun penjara atas terdakwa,” kata JPU di Ambon, Rabu (11/10/2017).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Mathius didampingi Esau Yarisetou dan Samsidar Nawawi sebagai hakim anggota.
Terdakwa yang setiap hari bekerja sebagai Satpam PT. (Persero) PLN ini awalnya ditangkap saksi Unos Sopamena dan Steve Vinno Lewerissa pada hari Rabu, (12/7) 2017 lalu sekitar pukul 21.00 WIT di ATM dekat sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Galunggun.
Dua saksi yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku ini mendapatkan informasi kalau terdakwa selama ini adalah seorang pecandu narkoba dan akan membeli sabu-sabu dari seseorang benama Rando.
Menurut JPU, transaksi narkoba berlangsung di kawasan Jalan Baru dan saksi Unos bersama Steve yang membuntuti terdakwa akhirnya melakukan penahanan serta penggeledahan hingga menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam dos rokok.
Polisi juga melanjutkan pemeriksaan di rumah terdakwa yang berada di Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau lalu menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong).
Terdakwa hanyalah seorang pecandu dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika nasional maupun internasional.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Djidon Batmomolin dan Abdubasir Rumagia dalam kesempatan itu menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan jaksa.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.