Ambon, Tribun-Maluku.com : Sejumlah warga Desa Kulur, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah melaporkan indikasi penyelewengan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2016 dan 2017 oleh kepala desa.
“Ada indikasi penyelewengan DD dan ADD yang dilakukan kepala desa tahun anggaran 2016 dan 2017 sehingga kami telah mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penyelidikan,” kata ketua Forum Bersama Masyarakat Kulur, Abdulkadir Tuhulele di Ambon, Minggu (15/10).
Indikasi penyelewengan DD dan ADD yang dilaporkan diantaranya melakukan penggelembungan dana dan anakan bibit cengkih yang didatangkan dari Negeri Ruta, Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah.
“Dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran diduga kuat terjadi penggelembungan dana untuk program bantuan pengadaan bibit anakan cengkih sebanyak 10.000 anakan dengan total dana Rp180 juta dengan harga Rp18.000 per anakan dan dianggarkan dalam ADD,” katanya.
Padahal berdasarkan penelusuran yang dilakukan ke Negeri Ruta, pembelian anakan cengkih hanya sebesar Rp6.000 dan bibit yang tiba di Kulur hanya sekitar 6.000 anakan, itu pun sebagian sudah mati sebelum disalurkan kepada masyarakat.
Dugaan penyelewengan lainnya adalah pembuatan jalan tani yang tidak transparan karena biaya sewa alat berat untuk melakukan penggusuran sebesar Rp25 juta untuk masa kerja 16 hari, namun realisasi penggusuran jalan hanya sembilan hari.
Kemudian tidak ada pemasangan papan nama proyek dan pihak yang melakukan pengerjaan proyek tersebut sehingga warga tidak mengetahuinya secara pasti.
Abdulkadir juga menduga adanya penyimpangan bantuan dana untuk lima kelompok tani sebesar Rp25 juta, dimana satu kelompok terdiri dari 25 orang dan masing-masing mendapatkan bantuan Rp600 ribu, satu buah linggis, dan parang.
Sedangkan alokasi dana sebesar Rp42 juta untuk bantuan usaha mikro seharusnya menerima Rp2 juta per orang kepada 21 penerima bantuan, namun realisasinya hanya Rp1,7 juta dan sisanya Rp300 ribu untuk pemotongan pajak.
Awalnya ada 21 penerima bantuan usaha mikro, tetapi belakangan naik menjadi Rp82 juta dengan alasan jumlah penerima bantuan naik menjadi 41 orang.
“Program DD dan ADD tidak pernah dikelola secara transparan kepada masyarakat, kemudian ada dugaan manipulasi data yang dilakukan dalam laporan pertanggungjawaban kepada Pemkab Malteng,” tandasnya.
Warga Kulur berharap melalui laporan yang disampaikan kepada pihak kejaksaan diharapkan ada tindaklanjut aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan.