Ambon, Tribun-Maluku.com : Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Selvie Hattu menuntut Markus Ronet Sabtu (25), terdakwa yang diduga menjual satu paket sabu-sabu, dengan hukuman lima tahun penjara.”Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obat terlarang,” kata JPU di Ambon, Jumat (6/4).Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Hamzah Kailulu didampingi Jenny Tulak dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota.JPU juga meminta terdakwa dihukum membayar denda senilai Rp1 miliar dengan ketentuan bila tidak mampu maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama lima bulan.Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan obat-obat terlarang.Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.Terdakwa Markus Ronet Sabtu diringkus aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Maluku pada Selasa, (31/10) 2017 lalu setelah menerima informasi dari informan mereka kalau yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkoba di kawasan terminal Mardika Ambon.Polisi yang menerima informasi langsung menuju terminal dan melakukan pengintaian terhadap aktivitas terdakwa, kemudian sekitar pukul 21.30 WIT, yang bersangkutan berboncengan dengan seorang temannya menuju kawasan Mangga Dua dan mengambil sesuatu barang dari seseorang.Selanjutnya terdakwa yang berboncengan dengan temannya kembali ke sebuah rumah makan, dan polisi langsung meringkus terdakwa beserta barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu.Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Masniah.Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com