Laporan PT. MM Sedang Ditindaklanjuti Oleh Ombudsman

Lutfi Attamimi AMBON Tribun-Maluku.com- Laporan dari PT. Maluku Membangun (MM) terkait dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kota Ambon, sedang ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Nomor 0095/SRT.PVL.07/0043.2018/III/2018/ORI-AMB tertanggal 29 Maret 2018 Ombudsman RI Perwakilan Maluku telah disampaikan kepada PT. Maluku Membangun.Direktur PT. Maluku Membangun (MM) Lutfi Attamimi membenarkan pihak Ombudsman RI Perwakilan Maluku telah menyurati PT. MM terkait hal dimaksud,”kata Lutfy Attamimi di Ambon, Kamis (5/4/2018).Menurut Attamimi, isi surat yang diterimanya memberitahukan bahwa Ombudsman telah menerima laporan dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Kota Ambon, terkait penerbitan sertifikat hak milik Nomor 649 atas nama Tan Vivi Pabula di atas tanah Eigendom Vervonding Nomor 986 yang menjadi hak milik PT. Maluku Membangun.Dalam surat tersebut Ombudsman menyampaikan bahwa berdasarkan rapat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku tanggal 26 Maret 2018 memutuskan bahwa, substansi permasalahan yang dilaporkan PT MM sedang ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku dengan Nomor Registrasi 0143/LM/XII/2013/AMB.Attamimi berharap, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet dapat mempercepat proses penyelidikan masalah ini, karena persoalan ini sudah ditangani oleh kepala Ombudsman yang lalu sejak tahun 2014 lalu.(TM04)Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com