Tual, Tribun-Maluku.com : Gerakan Elemen Masyarakat Penegak Konstitusi (GEMPK) Kota Tual, mendesak Polres Maluku Tenggara (Malra) agar segera mengusut dugaan pemalsuan Ijazah Palsu yang dimiliki Plt Walikota Tual, Abdul Hamid Rahayaan.”Kami mendesak kepada pihak Polres Malra agar segera mengusut dugaan pemalsuan Ijazah Palsu oleh Plt Walikota Tual,” kata orator demo GEMPK, Gadi Bugis, saat orasi di depan DPRD Kota Tual, Rabu (11/4).Bugis menyatakan, secara administratif surat keterangan dikeluarkan karena Ijazah hilang atau tercecer, namun dalam surat keterangan No.MTS.25.02/PP/01.1/35/2008 tidak mencantumkan alasan dikeluarkan surat keterangan tersebut dan tidak disertai dengan Legalisir surat keterangan atau surat keterangan kehilangan Ijazah dari Kepolisian.Dia menjelaskan, dalam surat keterangan sebagai pengganti Ijazah Madrasah Tsanawiyah tidak tercantum nomor seri Ijazah, namun yang patut diketahui nomor seri Ijazah merupakan substansi yang sangat penting dan vital yang harus dicantumkan agar membuktikan Keabsahan surat keterangan tersebut sebagai pengganti Ijazahnya.Dia Menambahkan, dalam penulisan nama yang tercantum di dalam Ijazah Plt Walikota Tual, terdapat dua nama berbeda, ini sangat menguatkan terindikasi pemalsuan Ijazah palsu.”Penulisan nama pada Ijazah harus konsisten secara berjenjang dari jenjang SD Ibtidaiyah, SMP Tsanawiyah dan SMA Aliyah, tapi yang jadi aneh Ijazah SD tertulis nama Abdul Hamid Rahayaan sedangkan Ijazah Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah tertulis nama Abd Hamid Rahayaan,” ungkapnya.GEMPK meminta polres Malra agar serius dalam menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan Ijazah palsu tersebut.Dia menilai langkah yang diambil oleh Plt Wali Kota Tual sebagai pemalsuan dokumen Negara, wajib hukumnya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.”Apabila Polres Malra tidak mengusut kasus tersebut maka secara tidak langsung membiarkan kejahatan yang dilakukan oleh Plt Walikota Tual Abdul Hamid Rahayaan,” tandasnya.Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com