Ambon, Tribun-Maluku.com : Herika Rahmadiah Abu Turasa alias Ika (20), terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ester Wattimury.”Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO,” kata jaksa di Ambon, Rabu (11/4).Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S Pujiono didampingi Hamzah Kailul dan Jimmy Wally selaku hakim anggota.Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp120 juta subsider satu bulan kurungan.Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda karena perbuatannya telah merugikan korban yang masih di bawah umur. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan serta berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa masih berusia muda dan mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kelakuannya.Pada 20 Juli 2017, terdakwa membawa saksi korban Sukma Dwi Safira alias Fira dari Makassar (Sulsel) ke Bula, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Timur.Saksi Fira mengenal terdakwa sejak bangku SMP dan pernah mengirim pesan singkat kepada terdakwa menanyakan apakah ada lowongan pekerjaan di butik dan kafe yang tugasnya menuangkan minuman di gelas tamu tetapi gajinya besar.Korban kemudian membawa saksi Fira ke Bula dan bekerja di Cafe 77 menuangkan minuman dan dibayar sesuai premi per botol dan uang cas per botol Rp17.000 dan awal tiba di kafe juga diberikan pinjaman uang Rp500 ribu oleh Arman untuk membeli perlengkapan mandi.Selama tinggal di kafe tersebut, saksi korban juga harus membayar uang genset dan televisi sebesar Rp50.000 setiap bulannya.Korban juga mengaku pernah ditelepon pamannya untuk pulang ke Makassar karena keluarga sakit namun tidak bisa karena harus melunasi hutang biaya pesawat dari Makassar Rp900.000 dan biaya penginapan yang totalnya Rp2,6 juta.Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com