JPU Buktikan Kuitansi Fiktif Kasus ADD Kota Sirih

Ambon, Tribun-Maluku.com : Tim jaksa Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Geser membuktikan sejumlah bukti kuitansi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kota Sirih, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang diduga fiktif dengan mendengarkan keterangan empat saksi.Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jenny Tulak didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Rabu (11/4), dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi atas terdakwa Abduljabar Renbouw selaku Kades Kota Sirih.Empat saksi yang dihadirkan tim JPU Thomy Lesnussa, Douglas Aritonang dan Rasyid Dwiputra diantaranya Sekdes Hasanuddin Rumbouw, Kaur Pemerintahan Amir Rumbouw serta Kaur Pembangunan Yunus Rumbouw.Saksi Hasanuddin yang merupakan adik kandung terdakwa mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten.”Kami tidak terlibat dalam penyusunan laporannya tetapi disodorkan terdakwa untuk ditandatangani,” kata Hasanudin menjawab pertanyaan tim jksa penuntut umum.Hasanuddin mengaku pernah menerima anggaran Rp7,5 juta pada tahun 2015 dari terdakwa untuk pembelian kayu, tetapi dia tidak mengingat apakah pernah menerima dana Rp17 juta tahun 2016 untuk pembelian 5 meter kubik (m3) papan.Namun dalam bukti kuitansi yang dikumpulkan jaksa tertera tandatangan saksi yang telah menerima dana tersebut, termasuk adanya bukti kuitansi perjalanan dinas oleh saksi.Kemudian Kaur Pembangunan Yunus Rumbouw mengaku hanya dilibatkan mengawasi kegiatan pekerjaan fisik lapangan berupa pembangunan 15 kios, pembuatan jalan setapak sepanjang 200 meter dengan lebar 2,5 meter serta pembuatan delapan unit sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) tahu 2015 dan sembilan MCK tahun 2016.”Yang kelola anggaran adalah kepala desa, termasuk pembelian matrial seperti semen, pasir dan kerikil,” kata saksi.JPU mengatakan, Desa Kota Sirih pada tahun anggaran 2015 mendapatkan kucuran DD senilai Rp280 juta untuk pembangunan 15 unit kios dan delapan sarana MCK bagi masyarakat.Kemudian DD tahun 2016 senilai Rp500 juta lebih dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp100 juta. Namun sesuai hasil pemeriksaan terjadi diduga kuat terjadi penggelembungan anggaran yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 juta lebih.Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com