Mama Yo Serukan, STOP Perkawinan AnakAMBON Tribun-Maluku.com- Council of Foreign Relations mencatat bahwa Indonesia merupakan salah satu dari sepuluh Negara atau tepatnya di urutan ketujuh dengan angka absolut pengantin anak tertinggi di dunia; dan tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja.Provinsi Sulawesi Barat bahkan menempati urutan Pertama se-Indonesia dengan nilai rata-rata perkawinan anak sebesar 37 persen (BPS, 2016). Hal ini diperkuat dengan pendataan keluarga terkait usia kawin pertama di Sulbar tahun 2017, bahwa untuk perempuan yang menikah dibawah usia 21 tahun mencapai 114.741 orang dan laki-laki yang menikah di bawah usia 25 tahun mencapai 94.567 orang.Melihat data tersebut, maka kondisinya sudah menuju kedaruratan bagi Negara, dan dampaknya tidak hanya bagi anak itu sendiri, namun orang tua, keluarga, masyarakat dan Negara pada akhirnya.Demikian Siaran Pers Nomor: B-040/Set/Rokum/MP 01/04/2018 Kementerian PP dan PA RI yang diterima Redaksi Tribun-Maluku.com di Ambon, Jumat (13/4/2018).”Maka dari itu saya hadir di sini, di tengah masyarakat Mamuju untuk menyuarakan Kampanye Stop Perkawinan Anak. Perkawinan Anak merupakan pelanggaran hak-hak anak perempuan dan anak laki-laki, karena anak-anak rentan kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan tercabut dari kebahagiaan masa anak-anak,”tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PP dan PA), Yohana Yembise, kala meresmikan Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak Di Provinsi Sulawesi Barat.Akibat dari perkawinan anak ini sangat berdampak besar terutama pada perempuan, “perkawinan anak bagi pihak perempuan usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal dalam kasus kehamilan dan persalinan dibanding usia 20-24 tahun dan secara global kematian yang disebabkan oleh kehamilan terjadi pada anak perempuan usia 15-19 tahun.”tegas Menteri Yohana.Selanjutnya dampak kesehatan bayi yang dilahirkan oleh perempuan di bawah umur pun memiliki risiko kematian lebih besar yaitu dua kali lipat sebelum mencapai usia satu tahun. resiko lain yang tidak dapat diabaikan adalah hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan, resiko ancaman dari penyakit reproduksi seperti kanker servick, kanker payudara dan juga hidup dalam keretakan keluarga karena ketidaksiapan mental mereka dalam membangun keluarga, sehingga menimbulkan perceraian.Komitmen Negara untuk menghentikan praktek perkawinan anak terus dilakukan sebagai bentuk menjamin perlindungan anak. Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi termasuk dari bebas dari praktek perkawinan anak.”Komitmen Pemerintah terus dilakukan secara bersama melalui empat pilar pembangunan yaitu Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, maupun Media, dalam menghentikan praktek perkawinan pada usia anak. Untuk itu saya tidak henti-hentinya menyerukan Stop Perkawinan Anak pada seluruh elemen masyarakat, karena jika bukan dengan usaha kita saat ini untuk menghentikan perkawinan anak, masa depan bangsa dipertaruhkan,”ungkap Menteri Yohana.Kampanye Stop Perkawinan Anak sendiri sejauh ini telah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media pada tahun 2017 di tujuh wilayah yaitu Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, NTB, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan tahun 2018 akan dilaksanakan di tiga Provinsi (Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan NTT).Upaya menghapus praktek Perkawinan Anak ini juga terintegrasi dalam sistem pembangunan Berbasis Hak Anak dalam Perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang saat ini sudah 354 Kabupeten/Kota yang telah diinisiasi Kabupaten/Kota Menuju Layak Anak.Menteri berharap, kampanye ini dapat mendorong adanya payung kebijakan dalam pencegahan dan penghapusan terhadap praktek perkawinan anak, karena upaya yang dilakukan saat ini adalah mengubah mindset baik dari para pengambil keputusan maupun masyarakat, bahwa perkawinan anak sangat merugikan bagi Negara, masyarakat bahkan anak itu sendiri.Menteri Yohana juga akan menargetkan Kampanye Stop Perkawinan Anak ini agar mampu merevisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang mencantumkan batas usia minimal perkawinan perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.”Setiap manusia yang berumur di bawah 18 tahun adalah anak-anak, maka perempuan pada usia 16 tahun tersebut masih tergolong anak, maka kami ingin menaikkan batas usia perkawinan untuk perempuan menjadi 18 tahun, meskipun sebenarnya usia yang ideal bagi seorang untuk menikah adalah usia 21 tahun,”ujarnya.Di akhir kampanye nya, Menteri Yohana mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen bersama-sama menghapuskan praktek perkawinan anak. Hal ini diharapkan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh berkembang secara optimal menjadi SDM yang disebut sebagai Generasi Emas Berkualitas, Berdaya saing serta bahagia pada tumbuh kembangnya.(TM)Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com