Mainake : Sudah Saatnya Jabatan Plt PDAM Kota Ambon Di Gantikan Dengan Defenitif

AMBON-MALUKU. Jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon, hingga saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), Apong Tetelepta.

Padahal, masa jabatan Apong Tetelepta selaku Plt Direktur PDAM, sudah berakhir sejak 2016 lalu.

Hal ini membuat Komisi II DPRD angkat bicara. Dalam pertemuan dengan Plt Direktur PDAM, Jumat (13/4) siang itu, Komisi II berharap, agar jabatan ini segera di isi dengan pejabat defenitif.

“Komisi II akan menemui Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk membicarakan terkait jabatan direktur PDAM yang hingga saat ini masih di jabat oleh Plt, Apong Tetelepta. Kita harap, tahun 2018 ini, jabatan direktur PDAM, sudah harus defenetif. Kalaupun pa Walikota Ambon masih mempertahankan Apong Tetelepta, maka kita harap agar SK plt diperpanjang, sehingga tidak menimbulkan opini negatif di tubuh PDAM,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jhony Mainake kepada wartawan siang itu.

Menurut ia, kinerja PDAM sudah menunjukan perubahan yang baik ketimbang kepemimpinan yang sebelumnya. sebab selama inii publik tahu, bahwa utang PDAM begitu banyak, namun semua utang-utang tersebut bisa di selesaikan. Bahkan informasi yang disampaikan Plt direktur PDAM, Apong Tetelepta kepada Komisi bahwa kas PDAM mencapai 1,8 miliar rupiah.

“Bagi kami, sudah ada perubahan di tubuh PDAM. Hanya kita berharap, agar jabatan Plt harus segera di defenitif. Kita butuh pimpinan PDAM yang betul-betul paham soal teknik. Sebab dalam pengelolaan sitem air minum di kota Ambon, semua sudah bersifat online. Olehnya itu, butuh pemimpin yang betul-betul mau bekerja untuk kepentingan masyarakat,” kata ia.

Mainake juga berharap agar PDAM dapat meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat. Masih banyak wilayah pemukiman masyarakat yang belum tersentuh air bersih. Kalau pun pelayanan PDAM sudah menyentuh masyarakat, namun masih terasa perlu ditingkatkan pelayanannya.

“Kita harap, masyarakat di kota Ambon bisa menikmati air minum secara baik. Paling tidak, pelayanan air bersih khususnya di saluran rumah atau di kran umum, bisa terlayani setiap hari. Jangan sampai tiga hari baru warga mendapat pelayanan air bersih. Itu tidak boleh terjadi,” harap ia.

Ditambahkan pula, komisi II akan melakukan kunjungan kerja di kantor PDAM untuk melihat langsung kinerja aparatur atau petugas dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. (AM-01)