AMBON-MALUKU. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 tahun 2013 tentang tertib parkir kendaraan di tepi ruas jalan umum berhasil menjadikan Kota ini sebagai kota yang tertib parkir.
Kawasan yang ditetapkan untuk kendaraan bermotor dan angkutan orang, yakni ruas jalan A.Y.Patty hingga jalan Piere Tanden kiniĀ bebas dari kemacetan. Kendaraan Roda Tiga (Becak) dilarang melintas di kawasan ini. Sedangkan jalan Yos Sudarso ditetapkan kawasan parkir angkutan barang.
Dengan penataan sistem perparkiran ini, arus transportasi di Kota Ambon berjalan lancar. Dinas Perhubungan dibantu Satlantas Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polisi Militer (POM) aktif melakukan pengawasan, dengan melakukan patroli baik siang maupun malam hari.
Kendaraan yang tidak taat atau sengaja parkir tidak sesuai dengan Marka jalan langsung di tindak tegas oleh petugas.
Keberhasilan ini bukan semata-mata kerja keras dari Dishub Ambon, tetapi masyarakat kota Ambon mulai sadar. Masyarakat mulai tertib dan patuh terhadap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Semoga kesadaran ini terus ditingkatkan demi kemajuan kota Ambon kedepan. (AM-01)