Ambon Salah Satu Kota Yang Tertib Parkir

AMBON-MALUKU. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 tahun 2013 tentang tertib parkir kendaraan di tepi ruas jalan umum berhasil menjadikan Kota ini sebagai kota yang tertib parkir.
Pengamatan media ambonmanise.com, seluruh ruas jalan di kota Ambon yakni jalan A.Y. Patty, Sam Ratulangi ,A.M sangadji, Diponegoro, Said Perintah, jalan Rijali, Setiabudi, Ahmad Yani, Kapitan Ulupaha, Anthoni Rhebook, Benteng Kapaha, jalan Pattimura, Tulukabessy, Sultan Baabulah, Sultan Hasanuddin, Jenderal Sudirman, Piere Tanden dan ruas jalan Yos Sudarso, telah ditata sistem perparkiran secara baik.
Kawasan yang ditetapkan untuk kendaraan bermotor dan angkutan orang, yakni ruas jalan A.Y.Patty hingga jalan Piere Tanden kiniĀ  bebas dari kemacetan. Kendaraan Roda Tiga (Becak) dilarang melintas di kawasan ini. Sedangkan jalan Yos Sudarso ditetapkan kawasan parkir angkutan barang.
Dengan penataan sistem perparkiran ini, arus transportasi di Kota Ambon berjalan lancar. Dinas Perhubungan dibantu Satlantas Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Polisi Militer (POM) aktif melakukan pengawasan, dengan melakukan patroli baik siang maupun malam hari.
Kendaraan yang tidak taat atau sengaja parkir tidak sesuai dengan Marka jalan langsung di tindak tegas oleh petugas.
Juru parkir wajib menggunakan seragam dan dilengkapi dengan ID Card. Bagi juru parkir yang tidak menggunakan seragam dan ID Card akan di kenai sangsi. Pihak ketiga yang mengelola parkiran akan di berikan teguran keras, bahkan pemerintah Kota tidak segan-segan mencabut kontrak kerjanya.
Keberhasilan ini bukan semata-mata kerja keras dari Dishub Ambon, tetapi masyarakat kota Ambon mulai sadar. Masyarakat mulai tertib dan patuh terhadap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Semoga kesadaran ini terus ditingkatkan demi kemajuan kota Ambon kedepan. (AM-01)