Dua Negeri Protes Ranperda RZWP3K

( Reporter : Ian Sipahelut )
AMBON–MALUKU. Anggota Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Reinhard Toumahuw mengakui ada dua negeri yang berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, yakni Haruku, Sameth dan organisasi msyarakat sipil peduli pesisir dan pulau-pulau kevil yang memprotes terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku Tahun 2018-2036
“Memang ada beberapa hambatan dari Negeri Haruku maupun Negeri Sameth ada pernyataan sikap seperti keluhan. Keluhan itu seperti tidak terakomodirnya tempat-tempat tertentu. Artinya, mereka ingin untuk semua daerah yang masuk dalam wilayah zonasi harus diakomodir,” ujar Toumahuw kepada wartawan dib alai rakyat, karang panjang, Ambon.
Menurutnya, keluhan tersebut, nantinya akan dikonsultasikan di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tidak terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Jadi kami akan sampaikan ke Kementerin. Setelah itu, mereka akan dikumpulkan untuk diberikan penjelasan agar tidak terjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Prinsip dasar, kami tidak akan kebiri hak-hak adat masyarakat. Jadi apapun yang terjadi kami tetap membela kepentingan masyarakat adat,” pungkasnya.
Walaupun demikian, lanjutnya dalam Rapat Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang RZWP3K Provinsi Maluku Tahun 2018-2036, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Maluku,
Sementara itu, Reinhard Toumahuw saat ditemui di Ruang Komisi A DPRD Maluku mengatakan, bila seluruh fraksi DPRD Maluku secara keseluruhan menyetujui Ranperda Rencana RZWP3K tersebut, mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi yang ada di DPRD Maluku.
“Semua menyetujui untuk Ranperda Rencana RZWP3K,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam berkas resmi tentang pendapat Fraksi PDI-Perjuangan yang ditandatangani oleh Ketua Lucky Wattimury dan Sekretaris Reinhard Toumahuw tertulis dua pendapat. Yakni pertama Fraksi PDI-P berbicara mengenai Daftar Investaris Masalah (DIM) yang disampaikan Badan Pembuat Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) kepada pihak Pemerintah Daerah telah dijawab secara tertulis dimana pasal-pasal yang menjadi masalah akan direvisi.
Pendapat kedua, terkait dengan proses pembahasan suatu Ranperda, PDI-P berpendapat seharusnya Ranperda dimaksud terlebih dahulu disosialisasikan ke publik atau ke berbagai Stakeholder terkait, sehingga terjaring aspirasi masyarakat secara maksimal.(AM-10)