Melkias Frans Sikapi Pernyataan Wakapolri Terkait SOPI

( Reporter : Ian Sipahelut )

 

AMBON–MALUKU. Pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin yang menginstruksikan jajarannya untuk memberantas peredaran minuman keras oplosan, mendapat tanggapan serius dari Ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku Melkias Frans.
Kepada wartawan dibaalai rakyat, karang panjang, Ambon, pekan kemarin  dirinya mengungkapkan Wakapolri tidak boleh menghubungkan Minuman Keras (Miras) Oplosan dengan Miras Tradisional (Sopi) yang ada di Maluku maupun di daerah lainnya di Indonesia.
 “Jadi terkait Wakapolri yang menginstruksikan jajarannya untuk memberantas peredaran minuman keras. Itu kan minuman oplosan, dibikin dengan bahan yang tidak jelas. Kalau di Maluku Sopi, itu beda,” ujarnya.
Dijelaskan, miras  tradisional dalam hal ini sopi dan oplosan memiliki perbedaan yang terletak pada sumber pengambilan bahan minuman. Untuk pengambilan bahan Sopi, sumber airnya diambil langsung dari pohon nira tanpa ada penambahan atau campuran bahan lainnya. Sementara Miras Oplosan, terbuat dari bahan yang tidak jelas sumber bahan airnya.
“Sopi dari Pohon Nira, sementara Miras Oplosan bahannya tidak jelas,” jelasnya.
Olehnya itu, kata Frans, pengkonsumsian Sopi tidak pernah memakan korban, terkecuali orang yang minum lalu berkelahi saling membunuh, itu baru menjatuhkan korban,” ucapnya.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu menjelaskan, pengolahan Miras Sopi memiliki kesamaan dengan olahan Miras Cap Tikus yang ada di daerah Manado. Jika Olahan Sopi berasal dari Pohon Nira, maka olahan Cap Tikus berasal dari Pohon Enau yang kandungan kadar Alkoholnya mengandung sekitar 5%.
“Karena miras tradisional Maluku itu sama dengan yang ada di Bali dan Manado,” jelas Frans.
Untuk itu, pengelolaan dan pengkonsumsian Miras Sopi di Maluku, lanjut dia, akan dimasukkan dalam Perda agar pendistribusiannya dapat diawasi secara maksimal.
Dirinya merasa yakin, bila  Sopi telah diedarkan maka omzet hasil penjualannya akan meningkat. Dan bila omzet benar-benar meningkat, pengawasan Miras Sopi bakal diperketat.
“Saya yakin kalau sudah diperdakan, pasti harganya naik. Kalau harganya naik maka pengawasannya tidak mungkin juga dijual di tempat umum seperti sekarang ini. Karena yang menjual itu adalah tempat yang mendapatkan izin resmi. Jadi kita sama-sama usahakan supaya secepatnya bisa ditetapkan sebagai perda,” katanya lagi.(AM-10)