AMBON-MALUKU. Dari 11 kabupaten/kota, tiga Kabupaten diantaranya merupakan penunggak Raskin terbesar, yakni Maluku Tengah, Seram Bagian Barat (SBB) dan Seram Bagian Timur (SBT). Dari ketiga daerah tersebut, kabupaten Maluku Tengah menjadi daerah yang paling besar yaitu Rp2 miliar.
Kepada wartawan di kantor Gubernur, selasa (24/4), Kepala Bulog Maluku dan Maluku Utara, Arif Mandu, mengatakan tunggakan raskin di Provinsi Maluku masih dari tahun 2008 – 2017. Namun, seiring dengan kerja keras dan usaha, maka saat ini sudah ada progres dan itu masih berjalan terus.
Pasalnya, untuk bisa mengatasi tunggakan-tunggakan tersebut, pihak Bulog telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga ada pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengatasi masalah tunggakan raskin tersebut.
“Jadi mudah-mudahan dengan dukungan Kejaksaan ini, kami berharap agar tim pelaksana di Kecamatan atau Kelurahan yang amasih ada tunggakan, agar secepatnya bisa menyelesaikan sehingga masalah ini paling lambat di tahun 2018 ini sudah bisa selesai,” harapnya.
Secara menyeluruh, dirinya mengungkapkan tunggakan raskin di Maluku mencapai Rp6,4 milyar.
Sebelumnya, dalam sambutan tertulis Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, hamim bin Thahir dalam “Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) dan BPNT Provinsi Maluku Tahun 2018” di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (24/4), dikatakan, Pemerintah Provinsi Maluku telah melaksanakan Program Rastra ini selama 19 Tahun terhitung sejak Tahun 2008 sampai dengan 2017 dengan menyalurkan Beras Bersubsidi bagi Masyarakat Miskin/Berpenghasilan Rendah yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Penetapan Alokasi Pagu Subsidi Beras Rastra Provinsi Maluku Tahun 2017.
Jumlah Alokasi Pagu Rastra Tahun 2017 sebesar 22.400.640 kg untuk 124.448 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 12 bulan dan telah tersalur pada 11 Kabupaten/kota sebesar 100 %.
Namun disayangkan masih terdapat Tunggakan Harga Tebusan Rastra Tahun 2008 sampai 2017 per tanggal 19 April 2018 sebesar Rp. 6.464.562.200.- (Enam Milyar Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Dua ratus Rupiah).
“Untuk itu, diharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota yang masih mempunyai tunggakan segera dapat melunasinya dan apabila tidak melunasi maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”tandasnya. (AM-10)