AMBON-MALUKU.Dalam mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan pembekalan anti korupsi kepada seluruh pasangan calon kepala daerah (calkada) se-Maluku, sekaligus deklarasi LHKPN. Yang berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Kegiatan yang berlangsung dilantai tujuh kantor Gubernur, kamis (26/4), dihadiri Penasehat KPK Mohammad Tsani Annafari, Plt Gubernur Zeth Sahuburua, Ketua KPU Maluku, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku, dan TNI-Polri, serta diikuti oleh Sembilan pasangan calon kepala daerah, tiga pasangan dari Provinsi Maluku, tiga pasangan dari Kabupaten Maluku Tenggara dan tiga pasangan dari Kota Tual. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua dalam sambutannya, memberikan kepada KPK yang telah menyelenggarakan pembekalan anti korupsi dalam rangka menjaga pilkada yang berintegritas, berkualitas dan bertanggungjawab. “Langkah yang ditempuh KPK, kita selaku pemerintah provinsi Maluku memberikan apresiasi yang sangat tinggi. Mudah mudaham pelaksanaan pembekalan ini akan memberikan motivasi dan inovasi baru kepada seluruh calkada,”pintanya. Dirinya berharap, KPU dan Panwaslu agar betul-batul melakukan tugas ini dengan baik, yaitu pelakasanaan pilkada dan pengawasan harus berjalan dengan baik, begitu juga dengan TNI-Polri dalam menjaga keamanan selama proses pesta demokrasi lima tahunan ini, agar berjalan dengan baik. “Karena bagaimana pun keamanan sangat penting. Oleh karena itulah pemda telah menyiapkan anggaran sesuai kemampuan yang ada untuk KPU, Panwaslu, dan TNI-Polri,”cetusnya seraya berharap masyarakat Maluku ikut aktif dalam menyukseskan agenda politik ini. Penasehat KPK Mohammad Tsani Annafari, dalam sambutannya mengatakan pembekalan yang dilakukan kepada seluruh calon kepada daerah selain dalam rangka mewujudkan pilkada yang berintegritas, juga untuk mendorong perilaku antikorupsi dan pencegahan korupsi pasangan calon kepala daerah, serta memberikan pemahaman persoalan-persoalan pokok penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dirinya menjelaskan, dari 17 provinsi yang menyelenggarakan pilkada serentak, hanya 15 provinsi yang dipilih, salah satunya Maluku untuk dilakukannya pembekalan. Diharapkan menjadi salah satu contoh yang menyelenggarakan pilkada yang berintegriitas, sehingga pada akhirnya melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas pula. Sesuai catatan dari Kementerian Dalam Negeri, kata Annafari sampai saat ini sudah ada 340 lebih kepala daerah yang menjadi tersangka. 75 diantaranya merupakan hasil penangkapan dari KPK, 14 merupakan Gubernur. Dimana tahun ini pihaknya juga telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 8 orang yang berada di sektor politik. Olehnya itu, pembekalan kepada calkada perlu dilakukan, karena KPK tidak ingin ada calon kepala daerah yang didambakan oleh masyarakat dan biayai dengan anggaran yang cukup besar, pada akhirnya berakhir di penjara. “Kami di KPK tidak senang menangkap orang, susah dan sedih, tetapi karena itu tugas kami harus laksanakan. Karena kalau tidak dilaksanakan maka dampak terjadi korupsi akan lebih besar lagi, walaupun hal tersebut berhadap dengan dengan kekuatan politik yang besar,”tegas ia. . Apalagi, menurutnya korupsi sekarang ini sudah berjejaring, lalu ketika orang berpengaruh dibiarkan begitu saja dan tidak melakukan hal yang semestinya. Maka akan berdampak secara luas kepada masyarakat. Dirinya berharap pembekalan ini nanti menjadi pelajaran, pengingat, serta menyegarkan calkada agar melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya. “Kepada seluruh pasangan calon, mari kita awali proses untuk menjadi pimpinan daerah ini dengan baik. Karena dengan begitulah kita akan selamat sampai akhir,”pintanya. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam sambutannya, yang dibacakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo mengungkapkan sesungguhnya politik uang merendahkan martabat rakyat, suara dan martabat rakyat dinilai dengan bahan makanan atau uang yang sebenarnya nilainya tidak sebanding dengan apa yang akan didapat selama 5 tahun. “Sudah saatnya calon kepada daerah beretikat baik untuk menjunjung tinggi, kepercayaan masyarakat dan membangun harkat dan martabat rakyat dengan moralitas yang baik,”ujarnya. Diakuinya, sampai saat ini terdapat lima calon kepala daerah peserta pilkada serentak 2018 yang tertangkat, dan dua calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata Soedarmo, Kemendagri telah mengevaluasi factor penyebab hal tersebut, antara lain adalah biaya politik yang tinggi, Politik Rent-Seekers, praktik ijon anggaran, serta hedonisme (gaya hidup) dari pasangan calon kepala daerah. Menurutnya, awal buruk dari proses demokrasi tersebut menyebabkan hadirnya praktek korupsi yang terjadi di Indonesia khususnya daerah yang mengakibatkan lambatnya roda pemerintahan dan pembangunan. “Hadirnya praktek di daerah melibatkan berbagai aktor dan profesi serta terjadi secara nyata ditubuh birokrasi,”ucapnya. Lanjutnya, data menunjukan bahwa korupsi di Indonesia terbanyak melibatkan 44 persen PNS, 26 persen swasta, 19 persen legislative dan 3 persen kepala daerah. Praktek korupsi di birokrasi, tutur Soedarmo dimulai dari korupsi kecil seperti memberikan uang pelican kepada aparatur di tingkat kelurahan atau kecamatan, sampai korupsi besar dalam proses perizinan maupun pengadaan barang dan jasa. Menyikapi hal tersebut, Kemendagri telah mewajibkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk menerapkan perencanaan dan oenagnggaran berbasis E-Planning. Mendagri telah mengeluarkan instruksi ter tanggal 10 oktober 2016 tentang penerapan aplikasi E-Planning dalam perencanaan pembangunan daerah provinsi dan kabupaten/kota saat ini juga sedang dibangun aplikasi yang menggabungkan E-Planning dan E-Budgeting daerah. “Pemerintah berharap dengan penerepan ini, terciptanya kondisi ideal dokumen perencanaan dan anggaran,”harapnya. (AM-10)