AMBON-MALUKU. Ternyata dokumen pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Ambon untuk menggantikan almarhum Cundrad Pattiasina dengan Mulyono Sudrit ST belum lengkap.
Olehnya itu, DPRD Kota Ambon, telah menyurati DPC Partai Hanura Kota Ambon untuk melengkapi dokumen tersebut.
“Berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon kepada DPRD Kota Ambon, bahwa ada tiga dokumen atau bekas yang belum dipenuhi. Tiga diantara yang saya ingat yaitu surat keterangan dari Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan bahwa bersangkutan (Mulyono Sudrit ST-red) tidak pernah di hukum dan Kartu Keanggotaan Partai (KTA) atas nama Mulyono Sudrit ST. Olehnya itu, DPRD Kota Ambon telah, menyurati DPC Partai Hanura Kota Ambon untuk melengkapi tiga dokumen tersebut” ungkap Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Kota Ambon, Eky Silooy kepada media ini, Senin (30/4) siang tadi.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Ambon, Ahmad Ohorella saat dikonfirmasi media ambonmanise.com di kantor DPRD Kota Ambon mengakui telah menerima surat dari DPRD Kota Ambon.
“Kita sudah terima surat dari DPRD Kota Ambon. Partai sudah ambil langkah cepat dan telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta dan telah menyerahkan ke DPRD Kota Ambon,” ungkap Ohorella.
Dikatakan, dokumen yang masih kurang ini, terkait dengan KTA milik Mulyono Sudrit ST. Namun bagi tidak ada lagi masalah, tingal di proses lanjut,” tutup ia. (AM-01)