Sapulette Kesal, Realisasi Pembayaran Pesangon Hanya di sampaikan ke Person Anggota Komisi I

AMBON-MALUKU. Pemilik hotel The City akhirnya memenuhi janjinya untuk membayar pesangon kepada eks karyawan-nya Marsya Mattitaputty yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak belum lama ini.

Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantor DPRD Kota Ambon, Senin (30/4) siang tadi.

Menurut politisi PDI Perjuangan dapil Teluk Ambon dan Baguala ini, pihak hotel The City telah membayar pesangon sebesar dua juta lebih sesuai dengan upah selama satu bulan.

“Pihak hotel telepon saya katanya mereka sudah bayar pesangon kepada Eks karyawan-nya (Marsya Mattitaputty-red) yang diperkirakan sekitar 2 juta rupiah lebih atau setara dengan upahnya selama satu bulan,” kata Taihuttu.

Namun herannya, pembayaran pesangon oleh Pihak Hotel The City kepada Marsya Mattitaputty tidak sama sekali diketahui oleh ketua komisi I, Marthin Sapulette dan anggota komisi I lainnya.

Sebab hingga saat ini, pihak hotel tidak pernah meng-konfirmasi kepada komisi I sebagai lembaga yang memediasi persoalan ini.

“Saya dan bahkan rekan-rekan komisi I juga kaget bahwa pihak Hotel The City sudah bayar pesangon kepada eks karyawan-nya Marsya Mattitaputty. Kenapa pihak hotel hanya menyampaikan kepada anggota komisi I tertentu (Jafry Taihuttu-red), sementara kita tidak diberitahukan sama sekali. Sebenarnya ada apa ini? apa susahnya hubungi kita atau menyurati lembaga terhormat ini, bahwa ada yang menjadi desakan komisi I telah ditindaklanjuti. Malah informasinya hanya disampaikan secara per-orangan. Betul Jafry Taihuttu adalah anggota Komisi I, tetapi itu bukan caranya. Kita dikejar-kejar oleh media terkait persoalan ini, mestinya kita harus tahu perkembangannya. Pihak hotel harus menyampaikan resmi ke Komisi I bukan person,” kesal Sapulette.

Dikatakan, persoalan hotel The City bukan saja terkait PHK sepihak kepada Marsya Mattitaputty, tetapi ada banyak persoalan yang akan komisi I sikapi. Salah satunya, belum di daftarnya tenaga kerja sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan. Kedua dokumen tenaga kerja diserta jumlah tenaga kerja yang belum dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon. Belum lagi persoalan lain yang memang bukan kewenangan komisi I yaitu pajak dan Ijin Usaha yang diduga tidak melalui prosedur.

“Komisi I sudah agendakan untuk tinjau langsung di lapangan. Kalau tidak ada kendala, Jumat (6/50 kita turun temui manejer serta pemilik hotelnya. Kita ingin pastikan apakah seluruh dokumen ketenagakerjaan sudah di siapkan atau belum. Sebab kita sudah beri waktu satu minggu untuk penuhi seluruh dokumen tersebut. Kalau pihak hotel The City belum memenuhi seluruh dokumen tenagakerjaan dan menyerahkan ke Disnaker, maka kita akan rekomendasikan kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk meninjau bahkan mencabut ijin usahanya, karena tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku,’ pungkas ia. (AM-01)