Saniri Negeri Nusaniwe Tuding Dominggus Wattilette Tidak Paham Aturan

AMBON-MALUKU. Pengangkatan sembilan saniri negeri oleh penjabat negeri Nusaniwe, Dominggus Wattilette bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Negeri Nomor 8 Tahun 2017.

Bagaimana tidak, sembilan saniri negeri yang diangkat secara sepihak oleh Dominggus Wattilette tanpa melalui musyawarah bersama dengan seluruh perangkat Negeri Nusaniwe.

Padahal dalam surat edaran No 144/2564/Sekkot, terkait penataan struktur badan saniri negeri, kepala pemerintahan negeri harus melakukan musyawarah dengan melibatkan seluruh perangkat negeri untuk kemudian merekomendasikan siapa-siapa saja yang akan di tunjuk mewakili mata rumah atau soa, sehingga tidak ada ketersinggungan di dalam tubuh pemerintah negeri tersebut.

Satu hal yang paling penting, dalam pembenahan struktur saniri negeri, harus mengacu pada Perda Negeri No 8 Tahun 2017.

“Yang terjadi, pengangkatan sembilan saniri negeri ini cacat hukum. Karena pengangkatan dilakukan secara sepihak. Kedua, mereka yang memegang jabatan kewang, marinyo, jojaro dan mongare tidak boleh ada dalam struktur saniri negeri. Kenapa, dalam Perda Negeri nomor 8 tahun 2017 pasal 43 jelas mengatakan posisi kewang, marinyo, jojaro dan mongare masuk sebagai perangkat negeri bukan dalam tubuh saniri lengkap. Yang terjadi di Negeri Nusaniwe seperti ini. Herannya, Dominggus Wattilette tetap pada prinsipnya bahwa apa yang di putuskan olehnya, adalah benar. Malah Dominggus Wattilette menuding Perda Negeri no 8 tahun 2017 sebagai payung hukum negeri-negeri adat di kota Ambon salah besar. Pernyataan Wattilette sempat ditentang pejabat pemerintahan pemkot Ambon dan saniri. Karena kita menilai, Wattilette tidak paham aturan dan memaksa mengikuti kehendaknya,” ujar para saniri ini.

Para saniri ini berharap ada ketegasan walikota Ambon, atas persoalan yang sementara di hadapi negeri Nusaniwe. Pasalnya, Wattilette tidak mengakui 21 saniri negeri ini dan ngotot bahwa sembilan saniri yang diangkatnya adalah sah.

Padahal hingga saat ini, sembilan saniri negeri ini belum dilantik. Akhirnya, proses pencairan Dana Desa tahap 1 Tahun 2018 belum juga di cairkan lantaran DOminggus Wattilette tetap bersikeras bahwa 21 saniri negeri Nusaniwe ini sudah tidak lagi berfungsi.

“Mediasi dengan pemkot bahwa Walikota Ambon sudah kita lakukan. Namun persoalan ini tidak pernah direspon secara positif oleh Pemkot. Takutnya, akan timbul rasa tidak percaya dari masyarakat kepada pemkot. Olehnya itu kita harap, SK Penjabat Negeri Nusaniwe ini tidak diperpanjang dan digantikan dengan pejabat yang lain,” harap mereka. (AM-01)