AMBON-MALUKU. Waduh, pemilik dusun Awahang-Mahia,Negeri Urimesing kecamatan Nusaniwe tuding pemerintah Kota Ambon ingkar janji.
Pasalnya, hingga memasuki bulan Mey 2018 ini, pemkot Ambon belum juga melakukan ganti rugi tanaman tumbuh tahap tiga pada proyek pembangunan jalan lingkar Seri-Hukurilla.
“Janji pa Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru kepada warga dusun Awahang-Mahia bahwa akan di bayar akhir akhir April 2018. Namun janji tersebut tidak pernah ditepati oleh pa Sekkot,” ungkap Moses De Fretes di dampingi warga lainnya di gedung DPRD Kota Ambon, Senin (7/5) siang itu.
Menurut ia, ada 14 Kepala keluarga pemilik tanaman tumbuh yang harus dibayar oleh pemkot yang totalnya mencapai Rp800 juta lebih sesuai dengan daftar harga yang sudah disepakati bersama antara tim dari pemkot Ambon yang PPTK-nya Jantje Matakena ST dengan pemilik tanaman.
“Dalam daftar pembayaran ganti rugi tahap tiga ada 14 KK, dengan jenis tanaman antara lain, tanaman kepala, kenari, mangga, cengkih, gandaria, alfukat, jambu, pepaya, durian, gayang, pisang, langsat, kelimut, kawasuwari, pule, lemon, gandaria, kayu lenggua, kayu besi, kayu titi, tomi-tomi canpeda. Tanaman tumbuh ini punya ukuran atau diameter yang berbeda. Untuk diameter kurang lebih 30 cm terdapat 1.236 tanaman tumbuh. Sedangkan diameter kurang dari 15 cm sekitar 1.623 tanaman tumbuh,” urai ia.
De Fretes berharap, dalam waktu dekat ini pemkot segera ganti rugi tanaman tumbuh kepada 14 KK yang tinggal di dusun Awahang-Mahia. Sehingga pemilik lahan tidak resah.
“Sudah berulang kali, pemilik lahan datangi pemkot Ambon, namun hanya janji-janji dari pemkot bahwa akan segera dibayar.Olehnya itu, kita sudah temui Komisi III DPRD Kota Ambon untuk menyampaikan keluhan kita. Semoga Komisi III segera memanggil Sekkot Ambon, AG Latuheru dan Tim untuk membicarakan proses ganti rugi tersebut,” harap ia. (AM-01)