AMBON-MALUKU. Menyikapi proses mutasi aparatur sipil Negara (ASN) yang terjadi akhir-akhir ini, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah, Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Bupati-Wakil Bupati Maluku Tenggara, maupun Walikota-Wakil Walikota Tual, mendapat respon dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua.
Menurutnya, dalam proses mutasi harus mempertimbangkan aspek penataan dan distribusi ASN pada masing-masing instansi. Begitu juga dengan mutasi keluar daerah untuk kepentingan istri mengikuti suami harus dilaksanakan secara selektif.
“Saat ini Pemerintah Provinsi Maluku sementara memproses Peraturan Gubernur maluku tentang mutasi ASN,” ujar Sahuburua kepada wartawan di Ambon.
Dirinya juga menyinggung terkait proses pengusulan pangkat yang selama ini mengalami keterlambatan, harus dibenahi secara komprehensif. Terutama menyangkut dengan persyaratan administrasi dan waktu pengusulan, serta hak-hak PNS dipenuhi tepat pada waktunya dan dapat dilayanai dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan itu, menurutnya proses pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang harus melalui proses seleksi terbuka terhadap jabatan-jabatan yang lowong, agar dapat dilaksanakan dengan bauik melalui konsultasi dan koordinasi dengan Komisi aparatur Sipil Negara sehingga pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Tal lupa dirinya kembali mengingatkan netralitas ASN dalam Tahun Politik di Maluku harus dijaga. “Kepada seluruh PNS untuk menjaga netralitas sebagai PNS dan tidak terlibat politik praktis,”ingatnya. (AM-10)