AMBON-MALUKU. Dua karyawan CV Super Inti Perkasa, Adiilo Umasugi dan Helen J Nanuru di PKH (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa diberikan pesangon oleh perusahaan.
Adiilo Umasugi dan Helen J Nanuru di PHK sejak 1 Febuari 2018. Namun sejak di PHK oleh Perusahaan air minum dalam kemasan (AISO) ini, keduanya tidak diberikan pasangon sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Segala upaya dilakukan keduanya untuk menuntut hak mereka. Awalnya, keduanya melaporkan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku.
Namun tiga kali mediasi yang dilakukan Disnakertrans Maluku, tidak membuahkan hasil. Tidak ada solusi yang didapat dari proses mediasi itu, sebab pihak perusahaan tidak pernah dilibatkan dalam mediasi itu.
Sehingga keduanya mengambil langkah untuk temui komisi I DPRD Kota Ambon, dengan harapan, ada itikad baik dari CV Super Inti Perkasa untuk membayar hak-hak mereka.
Saat ditemui media Ambon Manise, Jumat (10/5) di kantor DPRD Kota Ambon, keduanya berharap agar hak-hak mereka segera dibayarkan pihak perusahaan.
“Kita sudah hampir hilang harapan, sebab sejak 1 febuari 2018 kita di PKH hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk membayar hak-hak kami. Olehnya itu kita minta Komisi I DPRD Kota Ambon dapat memperjuangkan hak mereka,” ungkap Adiilo Umasugi.
Umasugi menuturkan, dirinya bekerja di perusahaan tersebut sejak tanggal 6 bulan Januari 2014. Sementara rekannya Helen J Nanuru berkerja diperusahaan itu sejak 14 Oktober 2014. Keduanya di PKH bersamaan yaitu 1 febuari 2018 dengan alasan kehadiran.
“Kami minta hak kami dibayar oleh pihak perusahaan,” harap mereka.
Ketua komisi I DPRD Kota Ambon, Marthin Sapulette ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, komisi I telah menyurati Direktur CV Super Inti Perkasa untuk rapat bersama dengan melibatkan dua karyawan yang di PHK juga Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon.
Bahkan, hari ini Jumat (10/5) komisi I bersama Disnaker Kota Ambon telah mengagendakan rapat mediasi ini, namun dibatalkan karena pihak perusahaan tidak ada yang datang.
“Kita terima laporan, pimpinan perusahaannya tidak hadir dengan alasan sementara di luar daerah, sedangkan wakil perusahaannya sedang sakit. Olehnya itu, kita tunda rapat mediasi ini dan akan kembali menyurati pimpinan perusahaannya agar persoalan ini segera selesai,” kata Sapulette.
Sapulette berjanji, komisi I akan selesaikan persoalan ini secara arif dan bijaksana. Pihak perusahaan akan diminta untuk segera membayar seluruh hak-hak dari karyawan yang di PKH-nya. (AM-01)