AMBON–MALUKU. Perseteruan antara Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae dengan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw makin memanas.
Pernyataan pedas Richard Rahakbauw yang menuding Edwin Huwae penipu berbuntut panjang. Huwae akhirnya melaporkan Rahakbauw ke Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku, Kamis (17/5) atas dugaan pencemaran nama baik.
Selain laporan dugaan pencemaran nama baik, Huwae juga melaporkan Richard Rahakbauw atas dugaan penyalagunaan APBD Provinsi Maluku senilai Rp32,5 milyar dengan nomor laporan polisi LP-B/267/V/2018/MALUKU/SPKT.
“Kasus ini sudah disampaikan ke DPD PDI Perjuangan Maluku dan Kita sangat mendukung proses hukum oleh saudara Edwin Huwae yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penyalagunaan APBD Provinsi Maluku oleh Richard Rahakbauw di Polda Maluku.
Olehnya itu, dalam laporan polisi ini, partai mengutus badan advokasi dan bantuan hukum DPD PDI Perjuangan Maluku untuk mendampingi Edwin Huwae,” ungkap Wattimury.
Menurut Wattimury, laporan tersebut dibuat karena lontaran Richard Rahakbauw sangat melecehkan harkat dan martabat ketua DPRD Provinsi Maluku secara pribadi. Bahkan PDI Perjuangan Maluku turut merasa dilecehkan oleh Richard Rahakbauw sebab melekat dalam jabatan Edwin Huwae selain ketua DPRD Provinsi Maluku, Huwae juga adalah pimpinan PDI Perjuangan di Maluku.
“Yang jelas, PDI Perjuangan Maluku tidak tinggal diam karena menyangkut harga diri pimpinan partai kami, tutup Wattimury.
Menurut Huwae, upaya ini merupakan suatu langkah objektif yang dipilih agar menghindarkan dari debat kusir yang mungkin terjadi. Apa yang terjadi lanjut ia, merupakan kejadian berulang yang sudah pernah di lakukan oleh Richard Rahakbauw, dan untuk mendapatkan keadilan, maka dirinya menempuh jalur hukum. (AM-03)