AMBON-MALUKU. Anggota DPRD Kota Ambon Daerah Pemilihan Sirimau II menggelar reses bersama sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Reses bersama itu dilaksanakan di halaman masjid Sin Alauddin, Kebun Cengkih, Sabtu (19/5) dengan melibatkan sejumlah kepala kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh-tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama.
Menurut ia, dengan adanya sosialisasi Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, masyarakat dapat mengetahui prosedur atau mekanisme pemilihan Ketua RT/RW. Karena selama ini lanjut ia, ketua-ketua RT/RW hanya di usulkan tanpa melalui musyawarah bersama.
“Kita harap dengan adanya perda ini, tidak ada lagi ketua RT/RW yang diangkat karena usulan dari pihak-pihak tertentu, namun semua melalui proses pemilihan sesuai dengan perda yang berlaku,” kata ia.
Dikatakan, peran RT/RW sangat penting dan cukup strategis, olehnya itu, butuh figur yang bertanggungjawab dan tanggap dalam melihat semua persoalan di masyarakat.
Ketika ditanya apakah perlu di naikan intensif Ketua-ketua RT/RW, kata ia semua tergantung kajian pemerintah. Namun ia berharap, dengan peran yang strategis ini, mestinya intensif ketua-ketua RT/RW harus dinaikan.
“Saya harap, pemkot Ambon bisa meninjau kembali intensif ketua-ketua RT/RW. Tidak ada salah juga kalau pemerintah menaikan intensif ketua-ketua RT/RW se-kota Ambon,” usul ia.
Latupono Di Nilai Aleg Dapil Sirimau II Yang Paling Berkomitmen Dengan Rakyat
Menurut ia, Latupono merupakan salah satu aleg DPRD Kota Ambon yang sangat aktif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah Sirimau. Hampir seluruh aspirasi dan usulan masyarakat berhasil diperjuangkan.
Reses bersama dan sosialisasi Perda RT/RW ini ditutup dengan buka puasa bersama dengan ketua-ketua RT/RW beserta warga setempat. (AM-01)