AMBON-MALUKU. Anggota DPRD Kota Ambon asal PPP, Rofik Afifudin meminta walikota dan wakil walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Syarief Hadler untuk menjelaskan alasan apa sehingga di non-jobkan 40 pejabat lebih di lingkup pemkot Ambon pada januari 2017 lalu.
Sebab menurut Rofik, pejabat yang dinonjobkan dari jabatannya oleh kepala daerah karena pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Menurut aleg dua periode ini, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dan bermartabat di lingkup pemkot Ambon, maka dalam penempatan jabatan-jabatan strategis harus di hindari prinsip suka dan tidak suka. Tetapi harus mengedepankan kompetensi, kemampuan dan kualitas aparatur.
Pertanyaannya adalah, apakah 40 pejabat yang di nonjobkan ini tidak punya kualitas dan kompetensi sama sekali? sehingga walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Syarief Hadler tidak memberikan posisi kepada mereka.
Dikatakan, apa yang disampaikan hari ini, adalah bagian dari tanggungjawab DPRD Kota Ambon sebagai mitra pemerintah Kota Ambon. Olehnya itu, rekomendasi DPRD Kota Ambon bukan sekedar dibaca dan didengarkan tetapi butuh implementasi nyata dari pemkot Ambon.
Diakhir komentarnya, Rofik berharap, jabatan eselon 2 yang hingga saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), agar segera di isi oleh pejabat defenitif.
“Saya kira, jabatan eselon 2 ini harus di isi oleh pejabat defenitif. Sebab kewenangan Plt itu sangat terbatas,” tutup Rofik. (AM-01)