Rahakbauw di dampingi Tujuh Kuasa Hukum Lapor Edwin Huwae Di Poda Maluku.

Huwae Ucapkan Terima Kasih Kepada Rahakbauw

AMBON-MALUKU. Ancaman wakil ketua DPRD Provinsi Maluku (Promal), Richard Rahakbauw untuk melaporkan Ketua DPRD Promal, Edwin Adrian Huwae bukan sekedar gertakan sambal.

Didampingi tujuh kuasa hukum, politisi vokal asal partai Golkar ini datangi Polda Maluku, Selasa (22/5) sekira pukul 11.00 Wit.

Rahakbauw melaporkan Ketua DPRD Promal, Edwin Huwae atas dua tuduhan yakni pencemaran nama baik dan mengacaukan proses ibadah tanggal 16 Mey 2018 di kediaman rumah dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku jalan Cut Nyadien Karang Panjang Ambon.

Usai melaporkan dua kasus tersebut pada SPKT Polda Maluku, Rahakbauw yang menggunakan baju kerak berwana kuning ini kepada sejumlah media mengatakan, bahwa ia telah resmi melaporkan Edwin Huwae di Polda Maluku.

“Hari ini saya (Rahakbauw-red) resmi laporkan Ketua DPRD Promal, Edwin Huwae di Polda Maluku atas tuduhan pencemaran nama baik dan mengacaukan proses ibadah yang berlangsung di kediaman rumah dinas saya bersama jemaat Galala Sektor Efrata, Rabu (16/5),” ungkap Rahakbauw saat ini menjabat ketua Bidang Organisasi DPD I Partai Golkar Maluku. .

Ditempat yang sama, kordinator tim kuasa hukum Richard Rahakbauw, Fachry Bachmid menjelaskan, pihaknya melaporkan Edwin Huwae yang pertama terkait dengan tindakan Edwin Huwae dalam mengacaukan proses peribadatan di kediaman Wakil Ketua Richard Rahakbauw pada tanggal 16 mey 2018 sekitar pukul 21. 00 wit.

“Pada saat itu, Edwin Huwae hadir untuk mengacaukan proses ibadah dengan berkata-bekata bahwa ini adalah ibadah politik. Edwin Huwae mengamuk dan akhirnya ibadah itu tidak dapat dilanjutkan. Bagi kami ini pidana sehingga kami merasa perlu melaporkan saudara Edwin Huwae ke pihak berwajib untuk di proses secara hukum,” kata Fachry Bachmid.

“Atas tindakan tersebut, Edwin Huwae sudah jelas melanggar ketentuan pasal 175 KUHP tentang mengacaukan kegiatan peribadatan oleh satu agama dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” lanjut ia.

Selain itu, pada lokasi yang sama Edwin Huwae mengeluarkan kata-kata secara verbal bahwa saudara Richard Rahakbauw “Parlente” (Penipu).

“Bagi kami, tindakan Edwin Huwae kepada klien kami (Rahakbauw-red) merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan. Huwae dapat di tuntut dengan pasal 310 KUHP junto pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman dua tahun penjara,”kata ia.

“Dua laporan ini telah resmi kita sampaikan dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap korban (Rahakbauw-red). Kita juga siapkan saksi sebanyak dua orang dan bukti rekaman saat kejadian tersebut,” tambahnya.

Selaku ketua tim kuasa Richard Rahakbauw, Fachry Bachmid. berharap agar penyidik dapat bekerja secara profesional atas laporan ini.

“Kita percaya, supermasi hukum masih ditegakan untuk perkara ini,” ucap ia.

Menanggapi laporan Richard Rahakbauw di Polda Maluku, Ketua DPRD Promal, Edwin Adrian Huwae yang juga ketua DPD PDI Perjuangan Maluku dalam status Facebook tertanggal (22/5) mengucapkan terima kasihkepada wakil ketua DPRD Promal, Richard Rahakbauw karena sudah melaporkannya di Polda Maluku.

“Terima kasih untuk Bung RR (Sapaan akrab Richard Rahakbauw) yang sudah lapor ke Polisi, sikap seperti ini yang benar karena kita kemudian mempercayai semua persoalan kepada proses Penegakan Hukum, bukan dengan cara teriak-teriak di depan umum dengan maksud menyerang kehormatan orang lain, sekarang mari kita siapkan bukti masing2 untuk membuktikan tuduhan yang di laporkan, saya percaya Penegak Hukum di Penyidik POLDA Maluku akan Profesional untuk menangani persoalan ini,” demikian pernyataannya. (AM-01)