AMBON-MALUKU. Rapat Pansus Kepegawaian DPRD Kota Ambon yang rencananya digelar Senin (27/5) pukul 14.00 Wit tiba-tiba dibatalkan.
Herannya, pembatalan rapat pansus kepegawaian itu atas perintah Sekretaris DPRD Kota Ambon, Eky Silooy.
Anggota pansus kepegawaian, Lucky Leonard Upulatu Nikjuluw Msi dalam konfrensi persnya siang tadi di gedung DPRD Kota Ambon menyesali tindakan sepihak Eky Silooy yang membatalkan rapat pansus ini.
“Saya heran, koh rapat pansus ini tiba-tiba batal atas perintah sekwan DPRD Kota Ambon (Silooy-red). Apa kewenangannya dan apa kepentingannya lalu membatalkan rapat ini. Tugas sekwan itu hanya membantu memperlancar tugas-tugas dewan. Bukan mengintervensi kinerja DPRD Kota Ambon. Untuk itu, saya minta supaya Silooy dicopot dari jabatannya karena dinilai melecehkan intisusi,” Sesal Nikjuluw.
Menurut Nikjuluw, pansus berkepentingan untuk menyelesaikan seluruh persoalan kepegawaian di tubuh Pemerintah kota Ambon.
Banyak hal yang perlu dibenahi, salah satunya data jumlah pegawai yang dinilai tidak rasional.
“Pansus menemukan ada pegawai yang setiap bulannya dibayar gajinya dari APBD Kota Ambon tetapi orang tidak ada (Fiktif). Bahkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bersangkutan adalah NIP salah satu pegawai di kabupaten lain di Maluku. Ini baru satu orang, kalau ditelusuri lebih jauh, mungkin lebih dari satu. Ini berpengaruh terhadap keuangan kita,” kata ia.
Kedua lanjut sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini, pansus kepegawaian meminta klarifikasi terkait keputusan Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Syarief Hadler yang menonjobkan sekitar 40 lebih pejabat termasuk empat pejabat eselon II yakni saudara Angganoto Ura SE mantan Asisten Pemerintahan, Ir Pieter Saimima Msi mantan Kadis Perhubungan, Hendry M Sopacua MH mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, dan Dra Wd Muna mantan Kadis Sosial Kota Ambon.
Ketiga pansus juga meminta klarifikasi atas pengangkatan saudara Jacky Talahatu sebagai kepala keuangan Pemkot Ambon sementara Talahatu pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korups,”
“Kita berharap Pemkot Ambon dapat memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen dan keputusan terkait dengan persoalan-persoalan dimaksud,” ujar ia.
Ditambahkan pula, rapat pansus yang rencana digelar hari sekaligus tindaklanjut hasil pertemuan pada hari Kamis tanggal 26 Apil 2018 di Kantor KASN antara pihak KASN di hadiri oleh komisioner dan asisten KASN bidang mediasi dan perlindungan dengan pihak Pemerintah Kota Ambon yang dihadiri oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Sekretaris Kota Ambon, AG Latuheru dan kepala BKD, Benny Selanno.
“Rapat ini merupakan tindaklanjut pertemuan antara pemkot dengan pihak KASN tanggal 26 April kemarin. Dalam rapat itu KASN meminta agar pemkot segera mengklarifikasi dan menyerahkan dokumen dan keputusannya paling lambat minggu kedua bulan Mey 2018 untuk KASN menyusun rekomendasi atas persoalan ini,” kata ia.
Nikjuluw Optimis pansus mampu menyelesaikan seluruh tugas-tugasnya secara baik dan dalam waktu dekat rekomendasi pansus terkait persoalan ini akan segera dikeluarkan. (AM-01)