AMBON-MALUKU. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Terpadu Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) mengamankan sejumlah beras rekondisi (oplosan) dari gudang milik CV Berkat Mulia, yang bertempat di jalan sultan Hasanudin (belakang kantor KPU Provinsi Maluku), Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kronologis penemuan beras oplosan itu terjadi saat satgas pangan terpadu Polda Maluku mendatangi gudang penampungan beras CV Berkat mulia, kamis, 24 mei 2018, pukul 10.30 WIT. Saat itu karyawan CV Berkat Mulia sementara melakukan aktifitas rekondusi pencampuran beras tidak layak dengan beras yang layak.
“Setelah kami sampai, didapati 4 orang karyawan sementara membuka kemasan akhir pangan tanpa hak untuk dikemas kembali dan diperdagangkan kepada konsumen berupa kemasan karung beras merek Bulir Mas, Lumbung Padi dan beberapa merek beras lainnya yang di pisah dari butiran beras yan rusak atau busuk dengan yang baik. kemudian dikemas lagi dengan menama ukuran dengan beras yang sama selanjutnya dijahit ulang, kemudian dijual ke konsumen atau pengecer,”ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan, kepada sejumlah media dalam konferensi pers, senin (28/5).
Dari penggebrekan tersebut, pihaknya barang bukti yang diamankan, diantaranya, 10 kg beras kepala super merek bulir mas kemasan (sudah dijahit ulang) dan 10 karung suda rekondisi, 25 beras super kelapa merek bulir mas sebanyak 10 karung dalam kondisi rusak, 25 kg bers merek super mama beras rusak persiapan dipilih/rekondisi, 25 kg beras merek big daddy mulut karung sudah di ikat dan dijahit, 10 kg beras merek super mama kemasan yang sudah rusak, satu karung campuran beras busuk, satu timbang duduk warna merah, 1 buah mesin jahit karung, dan lain sebagainya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi baik itu pekerja maupun pemilik, diantaranya manajer CV Berkat Mulia yang berinsial MN yang akan ditingkat menjadi tersangka, VP yang merupakan Kepala Gudang, SP merupakan sales, LR Sopir dan A Buruh Gudang.
Dari hasil penyelidikan, aksi ini ternyata sudah dilakukan dari Febuari 2018 dan sudah dipasarkan ke pasar dan toko-tokoh di seputaran kota Ambon.
“Dari kesaksian tersebut, kita langsung melakukan upaya dengan menarik seluruh beras yang sudah dipasarkan tersebut,”
Dikatakan, pasal yang dipersangkakan dalam dugaan tindak pidana dalam perkara ini, yakni pasal 139 Jo pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 2 UU RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Walaupun terjadi aksi oplosan beras, namun dirinya memastikan kepada masyarakat
Bahwa selama bulan suci Ramadhan ketersediaan pangan di Maluku seluruhnya tersedian dalam jumlah yang cukup, dengan daya tahan sampai 3 bulan kedepan.
“Yang pastinya kita akan terus melakukan pengawasan untuk memastikam tidak beredar pangan yang berbahaya,”pungkasnya. (AM-10)