AMBON–MALUKU. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Maluku yang tidak masuk kantor pada hari Kamis (21/6) tidak akan mendapat Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama satu bulan dan penurunan nilai disiplin.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Povinsi Maluku, Femy Sahetapy kepada wartawan usai melakukan sidak terhadap ASN dilingkup Pemprov Maluku di hari pertama masuk kantor pasca liburan lebaran sejak 9-20 Juni kemarin.
Dikatakan, hari pertama masuk kantor pasca libur lebaran, pihaknya melakukan sidak di seluruh dinas dan badan di lingkup pemprov Maluku.
Sidak ini dibagi dalam empat kelompok dan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP. Ternyata masih ada ASN yang tidak hadir di hari pertama masuk kantor.
“Alasannya cukup beragam, ada yang alpa, masih izin maupun ada yang datang terlamba,” kata Sahetapy.
Namun lanjut ia, kehadiran ASN Pemprov Maluku terbilang cukup tinggi, dimana untuk kantor Gubernur mencapai 92 persen, sedangkan keseluruhan SKPD mencapai 87 persen.
“Sidak yang kami lakukan berdasarkan instruksi Pelaksana Tugas Gubernur Zeth Sahuburua, mengingat pemerintah sudah memberikan libur panjang bagi ASN melalui cuti bersama untuk hari raya idul fitri ditambah dengan libur resmi yang mencapai 12 hari. Apalagi sebelum libur, ASN sudah menerima Tunjangan Kerja Daerah (TKD) dan gaji 14, jadi kurang apa lagi,”ujar Sahetapy.
Dikatakan, hasil sidak ini nantinya akan disampaikan secara langsung hari ini Jumat (22/6) ke Menteri Pendayaguna Aparatur Sipil Negara – Reformasi Birokrasi. Bagi ASN yang bolos di hari pertama masuk kantor, kita tidak akan bayar satu bulan TKD dan penurunan nilai disiplin.
“Hasil sidak ini kan kita serahkan Menpan-RB dan mereka yang bolos, Satu bulan tidak dapat TDK,” tutup ia. (AM-10)