AMBON MANISE. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah menerima dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diserahkan oleh 16 Partai Politik peserta Pemilu 2019.
Penyerahan dokumen persyaratan bacaleg ini diserahkan 16 parpol di hari terakhir proses pendaftaran, Selasa (17/7).
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Ambon, Rustam Latupono usai penyerahan dokumen bacaleg di KPU Kota Ambon mengatakan, dokumen bacaleg yang dimasukan partai ini dinyatakan lengkap oleh KPU.
“Dokumen 35 bacaleg partai Gerindra sudah kita serahkan ke KPU Kota Ambon dan kita bersyukur semuanya lengkap. Selanjutnya, KPU Kota Ambon akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan syarat calon dan akan menyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi tersebut 19-21 Juli 2018. Sementara untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon, serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, dimulai 22- 31 Juli 2018. Tahapan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat dilakukan pada 1-7 Agustus 2018,” kata Latupono meniru penjelasan KPU saat proses pendaftaran malam itu.
Terkait dengan komposisi bacaleg Gerindra di empat (4) Dapil di kota Ambon pada Pilcaleg 2019, Latupono mengatakan komposisi bacaleg Gerindra sangat kuat.
Semua baleg yang maju 2019 sudah punya pengalaman dilapangan dan mampu menyumbang suara yang signifikan bagi partai ini.
“Mereka bukan orang baru, karena sudah pernah bertarung di pemilu sebelumnya dan punya basis massa yang jelas. Selain itu, semua bacaleg menyebar di seluruh desa/kelurahan maupun Negeri,” kata ia.
Dengan komposisi bacaleg saat ini, maka Latupono optimis partai Gerindra mampu mempertahankan kembali empat kursi di DPRD Kota Ambon.
“Kita tetap upayakan empat kursi. Kalau saatnya ada penambahan kursi bagi kami, itu bonus kerja dari seluruh elemen partai. Kita juga akan memperkuat suara DPR RI maupun DPRD Provinsi dapil Kota Ambon,” kata ia.
Dirinya berharap, konsolidasi bacaleg terus ditingkatkan. Yang paling penting, bacaleg tetap menjaga marwa partai dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum yang merugikan partai maupun person. (AM-01).