AMBON MANISE. Pemerintah Kota Ambon harus mengambil langkah tegas kepada pemilik C’Bezt_Friedchicken Planet 2000 Wainitu karena diduga tidak memiliki ijin Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) dari Dinas Lingkungan dan Persampahan Kota Ambon.
Kenapa, pemiliknya telah melanggar UU tentang lingkungan hidup yang mengharuskan setiap bangunan besar memiliki dokumen tersebut agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Pemkot Ambon harus ambil langkah tegas, kalau memang tidak ada ijin Ipal maka restoran itu harus ditutup,” tegas Wakil Ketua DPRD Ambon, Rustam Latupono kepada Media Ambon Manise, Kamis (26/7).
Menurut Latupono, pencemaran lingkungan akibat limbah dari restoran C’Bezt_Friedchicken Planet 2000 sangat meresahkan warga RT002.04 Kelurahan Wainitu kecamatan Nusaniwe.
Proses mediasi yang dilakukan antara warga dengan pemilik usaha tidak berjalan baik yang akhirnya warga melaporkan persoalan ini ke Komisi III DPRD Kota Ambon.
“Yang ada hanya ijin Ipal untuk swalayan. Olehnya itu pihak Planet 2000 harus melakukan revisi atau perbaikan dokumen Ipalnya,” kata ia saat rapat dengan Komisi III kemarin.
Ketua Komisi III, Yusuf Wally mengatakan, komisi III telah rekomendasikan penutupan sementara usaha restoran C’Bezt_Friedchicken Planet 2000 Wainitu hingga pemiliknya mendapat ijin Ipal dan memperbaiki instalasi pembuangan limbah sehingga tidak mencemari lingkungan warga.
“Rekomendasinya sementara di buat dan akan diserahkan ke Pemkot Ambon untuk di tindaklanjuti,” kata Yusuf Wally.
Sementara itu, tokoh masyarakat RT002.04 Kelurahan Wainitu, Phil M Latumerissa berharap agar komisi III mendukung perjuangan masyarakat yang selama ini menjadi korban dari pencemaran limbah dari restoran C’Bezt_Friedchicken Planet 2000 Wainitu .
“Saya kira restoran ini harus ditutup karena telah menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak buruk bagi masyarakat. Rekomendasi Komisi III bagi kami sangatlah bijak,” tutup ia. (AM-01)