“Rekomendasinya telah kita serahkan kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy selasa kemarin. Restoran ini dapat beroperasi lagi ketika pemilik usahanya mengantongi ijin Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) dari Dinas Lingkungan dan Persampahan Kota Ambon,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/8).
“Kita harap kedepan pemilik restoran tidak lagi membuang limbah secara sembarangan apalagi dibuang ke sungai. Saya berharap warga Kelurahan Wainitu kecamatan Nusaniwe agar selalu mengawasi agar tidak terjadi demikian,” harap Latupono. (AM-01)