AMBON MANISE.COM- Tokoh masyarakat Negeri Laha Kecamatan Teluk Ambon Saidna Bin Tahir menilai, pernyataan Komandan Lanud Pattimura Kolonel Pnb Antariksa Anondo, S.E di salah satu media cetak Jumat kemarin yang mengklaim bahwa tanah Bandara Pattimura sah milik TNI Angkatan Udara sangat keliru.
Menurut Saidna Bin Tahir dalam rilisnya yang diterima media Online ambonmanise.com, Sabtu (4/8), Komandan Lanud Patimura tidak memahami isi gugatan perdata secara menyeluruh, dan terkesan hanya semata-semata ingin mempengaruhi opini publik agar dapat menguasai lahan Bandara Patimura Ambon dan sekitarnya.
Karena lanjut Anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), isi gugatan yang diperkarakan selama ini hanyalah terkait dengan tuntutan ganti rugi pemakaian objek sengeketa terhadap beberapa pihak bukan terkait kepemilikan atas hak milik.
“Saya kira Komandan LANUD hati-hati dalam mengeluarkan statemen di publik sebab perkara tuntutan ganti rugi ini kurang lebih terdapat empat (4) pihak yg terlibat sebagai tergugat yaitu TNI AU, Angkasa Pura I, Negeri Hatu dan Badan Pertanahan Nasional. Sehingga bukan pihak TNI AU saja yang mengklaim kepemilikannya tetapi Negeri Hatu dan tergugat lainnya juga mengklaim hal yg sama,” ujar ia.
“Saya menghimbau kepada TNI AU agar tidak berbicara persoalan menang dan kalah saja tetapi kita lihat pada amar putusan apa yang diperintahkan oleh pengadilan,” kata ia.
Kuasa hukum Negeri Laha Habib Alfachry Bin Tahir. SH, berpendapat bahwa Statement komandan Lanud Patimura tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan terkesan terlalu dini dalam menyimpulkan amar putusan PK tersebut. Karena apabila dalam menyampaikan statemen hukum harus berdasarkan fakta hukum yg ada.
“Bagaimana Komandan LANUD bisa mengklaim bahwa tanah Bandara Patimura sah milik TNI AU sementara sampai saat ini kami pihak Negeri Laha belum mendapatkan salinan putusan PK No 26 PK/2018 dari pengadilan,” sesal Habib Alfahry yang juga ketua tim penyelesaian sengketa Tanah Bandara Patimura.
Habib Alfahry menambahkan, kalaupun benar putusannya demikian, maka pihak TNI AU juga belum bisa menyampaikan statemen tersebut.
“Bagi kami masyarakat Negeri Laha, apabila benar seperti itu maka kami Negeri Laha akan terus melakukan upaya hukum lain sesuai dengan kaidah hukum yg berlaku di Negara ini,” tegas pengacara vocal ini.
Salah satu tokoh pemuda Negeri Laha, Ilham Laturua SH. M.Kn menduga adanya intervensi pihak tertentu yang mempunyai kepentingan terhadap objek sengketa dalam hal penyampaian salinan putusan peninjauan kembali.
“Menurut kami masyarakat adat Negeri Laha, ada indikasi intervensi pihak tertentu sehingga Komandan LANUD Patimura berani mengeluarkan statemen di media cetak bahwa pihak TNI AU telah memenangkan perkara quo, padahal dari web resmi milik Mahkamah Agung RI, belum ada pengunguman,” ungkap ia.
Ilham Laturua menegaskan bahwa, permasalahan status kepemilikan objek yang telah terbit hak pakai bukan kompetensi perdata, tapi terletak pada sengketa TUN.
“Olehnya itu, apabila pihak Lanud Patimura/TNI AU, tetap ngotot untuk menguasai objek, maka kami masyarakat Negri Laha telah berkomitmen dan
tidak gentar apalagi takut terhadap statement yang disampaikan Komandan Lanud Patimura,” ujarnya. (AM-10)