AMBONMANISE.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Esebius Utha Savsavubun dan Abdurrahman Matdoan (UTAMA).
Dengan demikian MK mengabulkan eksepsi termohon KPU Malra dan Pasangan Calon Muhammad Taher Hanubun – Petrus Beruatwarin (MTH-PB).
“Puji Tuhan hari ini sidang MK telah menjatuhkan putusan Sela yang amarnya yang dibacakan oleh Hakim konstitusi, Arief Hidayat yang menyatakan, menerima eksepsi termohon KPU Malra dan pihak terkait MTH-PB dan menolak gugatan/permohonan Paslon UTAMA karena tidak memenuhi syarat ambang batas 2% selisih perolehan suara,” tulis kuasa Hukum MTH-PB, Lopi Ngabalin dalam postingannya di media sosial, Jumat (10/8).
BACA JUGA : http://ambonmanise.com/2018/06/28/muhammad-thaher-hanubun-petrus-beruatwarin-mth-pb-dipastikan-lantik/
Untuk diketahui, selisih perolehan suara MTH-PB yang didukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan UTAMA mencapai 5.000 s.d 6.000 suara. (AM-01)